UNTUK MEMPERTEGAS HAK KEPEMILIKAN AHLI WARIS PASANG BALIHO DI LOKASI BANGUNAN WISATA QILO 5 YANG BARU DI RESMIKAN OLEH WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGAH.

mataSMS.com_LuwukBanggai. Masyarakat Maahas khususnya Keluarga Ahli Waris P. Lintang Akhirnya tutup lokasi wisata Qilo 5 yang belum lama ini diresmikan secara simbolik oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dengan memasang Baliho Tulisan LOKASI INI MILIK P. LINTANG tepat di Lokasi yang di Bangun Oleh Pemda Banggai, Rabu (22/05/2024.

“Lokasi yang berada di bibir pantai Kilo 5 Maahas tersebut adalah milik dari orang tua kami Alm. P. Lintang berdasarkan Akta hibah nomor : 61/AS-200/22.11/78 yang diberikan oleh ibu kami Alm. Ite Dasang kepada bapak kami P. Lintang” Ujar Isran P. Lintang sebagai Ahli waris.

Sebagian Lokasi pembangunan obyek wisata pantai kilo 5 yang dibangun oleh Pemda Banggai bahkan sudah diresmikan oleh wakil Gubernur Sulawesi Tengah, kini masih terus disengketakan oleh ahli waris Puad Lintang, pemilik Asli lahan dilokasi tersebut. Hal ini dikatakan oleh Kuasa hukum ahli waris Yusak Siahaya, SH.

Seperti diketahui, Yusak Siahaya, S.H melakukan gugatan kepada Pemda Banggai terkait sebagian pembangunan obyek wisata pantai kilo 5, tertuang dalam surat kuasa dari Isran P. Lintang selaku ahli waris dari Puad Lintang.

Camat Luwuk Selatan dan Lurah Maahas temui Ahli Waris Lokasi Wisata Qilo 5 secara persuasif.

Keluarga Ahli Waris selain melakukan upaya hukum, maka hari atas kesepakatan keluarga Ahli waris Isran P. Lintang menyampaikan bahwa di pasangnya Baliho tersebut adalah untuk mempertegas sikap kami hari ini atas sebagian Lokasi Wisata Kilo 5 yang hampir sebagian Masyarakat Simpong, Kompo, Maahas, Kilo 8 dan Sebagian Nambo itu tau bahwa Lokasi tersebut adalah hak atau milik keluarga orang tua kami.

Kami tidak bisa lagi menahan diri atas sikap Pemda Banggai yang terkesan Menutup diri atau kurang membuka ruang Komunikasi untuk menyelesaikan atau mencari solusi  terbaik secara arif dan bijaksana atas Lokasi orang tua kami yang diserobot Pemda tersebut, dan pada dasarnya kami sebagai Ahli waris bukan bermaksud untuk tidak mendukung atas upaya Pemda Banggai membangun dan mempercantik Destinasi Wisata di Wilayah Pantai Kilo 5, “akan tetapi yang kami sayangkan kenapa Pemda Banggai tidak ada niatan baik sedikitpun untuk duduk bersama menyelesaikan Hal-hal subtansi yang kami inginkan, silahkan kalian bangun semegah Mungkin bangunan apa saja di Lokasi Kami tapi tabea baku hargai, Jangan Hilangkan Hak Kami sebagai Rakyat Kecil yang memiliki alas hak di Lokasi tersebut, masa tiba-tiba muncul bangunan di lahan orang tua kami, yang pasti ibarat tuan rumah atau tuan tanah akan marah dan tersinggung atas upaya atau tindakan yang tidak beretika tersebut” Ujar Isran dengan raut wajah yang serius.

Kami atas nama warga negara Republik Indonesia yang mendiami Bumi Maahas Luwuk Banggai akan taat asas atas regulasi dan undang-undang yang berlaku di bangsa ini, harapan kami Masalah ini cepat tuntas dan terselesaikan Clear and Clean sesuai dengan Apa yang menjadi Harapan Kami Sebagai Ahli Waris dengan catatan untuk Kalian Pemimpin atau penguasa JANGAN ADA DUSTA DI ANTARA KITA, Kami Rakyatmu Bukan Bukan Musuhmu, Kembalikan Tanah Kami Untuk Sebuah KEADILAN yang terserak ditanah Leluhur kami mian Saluan Maahas Anu Manonong. (sms01)

Pos terkait