Tahap II, Dua Tersangka Narkoba Diserahkan Penyidik ke Jaksa

MATASMS,COM. BANGGAI. Dinyatakan berkas lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai menyerahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika diserah ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (22/8/2023).

Penyerahan kedua tersangka yakni TK (56) alias Ko Yen warga Jalan KH. Agus Salim Luwuk dan FS (27) alias Apip warga Jalan Cumi-cumi Kelurahan Maahas, Luwuk selatan, beserta barang bukti diterima JPU Nugroho, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, SH mengatakan, penyerahan TK dan FS berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan kedua tersangka berkasnya telah lengkap/P21.

โ€œKedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, โ€ Ujarnya.

Iptu Kasim menerangkan, kedua tersangka diamankan pada hari senin tanggal 15 Mei lalu, dimana ada informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat membawa sabu-sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Tojo Una-Una โ€“ Banggai tepatnya di Desa Obo Balingara.

โ€œDari informasi itu, personil Sat Narkoba Polres Banggai menuju lokasi dan mendapati kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 95,98 Gram, โ€œcetusnya.

Iptu Kasim ini pun menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

M basri

Pos terkait