Sidang kasus P3 K Bangkep sudah memasuki babak Eksepsi tangkisan penasehat hukum terdakwa

Sidang kasus P3 K Bangkep sudah memasuki babak Eksepsi tangkisan penasehat hukum terdakwa.

MATASMS, COM. LUWUK. Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK BPBD Banggai Kepulauan berjalan kembali di Pengadilan Negeri Luwuk Kamis 2 Oktober 2024.
“Agenda hari ini Tanggapan JPU atas Eksepsi/Nota Tangkisan Penasehat Hukum Terdakwa”. Ucap Bayu.
Aditya Bayu Pratama,S.H yang merupakan salah satu Penasehat Hukum Terdakwa di bawah Bendera Kantor Hukum Nasrun Hipan,S.H.,M.H & Rekan.

“Kasus ini akan membuat kejutan – kejutan yang tidak terduga nantinya”.
Jika di dalam pemberitaan menyebutkan Ketiga terdakwa adalah Kambing Hitam.
“Alhamdulillah berarti mereka mulai sadar”. Ucap Bayu.

Sebenarnya dari awal sudah saya katakan kasus ini syarat Tendensius atas latar belakang pekerjaan keluarga Ketiga Terdakwa.
Jika ingin di perjelas lagi. Panitia beserta jajaran seleksi CASN Penerimaan PPPK Banggai Kepulauan 2022 dalam Surat Pengumuman yg di tanda tangani oleh ketua Panitia setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Selanjutnya Proses masa sanggah,Jawab masa sanggah dan pengumuman pasca sanggah.
Bukan hanya itu setelah Pengumuman kelulusan ada Proses masa sanggah, Jawab sanggah dan Pengumuman pasca sanggah.

“Dalam kesempatan itu tidak ada seorangpun bahkan kelompok. Yang menggunakan Hak itu”. Jelas Pengacara Muda ini

Terkait Surat yang digunakan Ketiga Client kami. Apakah Surat itu sudah di Buktikan bahwa surat itu Palsu ? Jawabannya adalah Sampai saat ini belum ada Keputusan yang menganggap surat itu Palsu.

Pos terkait