Satpol PP Bangkep akan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati tentang Perda No 8 tahun 2023

MATASMS, COM. BANGKEP PJ Bupati Banggai Kepulauan mengeluarkan Surat Edaran yang di Tujukan kepada masyarakat Kabupaten Bangkep, terlebih khusus mereka yang memiliki hewan Ternak piaraan.

Surat edaran ini mengacu kepada Peraturan daerah Pemda Banggai Kepulauan No 8 tahun 2023 perihal tentang penyelenggaraan Keamanan serta ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat.

Untuk Itu dalam rangka memelihara Keamanan dan ketertiban umum maka Pemerintah Banggai Kepulauan mengeluarkan Edaran himbauan kepada Pemerintah desa dan Kecamatan untuk segera melaksanakan pendataan hewan ternak di desa masing masing.

Untuk itu sebagai Konsekwensi dari pelanggaran perda no 8 tahun 2023 tersebut di antarannya yaitu berupa teguran dan pemberitahuan secara Lisan.Selain teguran secara lisan juga akan di lakukan teguran tertulis selanjutnya akan di laksanakan penertiban dan penindakan hewan ternak yang berkeliaran.

Kasat Pol PP Bangkep Hary Saputra Nursin.SSTP. MAP saat di konfirmasi media SMS Bangkep mengatakan Penegakan PERDA no 8 tahun 2023 segera di tindak lanjuti kami akan melakukan pengawasan ke kecamatan serta desa desa yang terdapat laporan mengenai ketentraman Ketertiban umum.

Lebih lanjut Harry mengatakan kirannya Masyarakat bisa menindak lanjuti himbauan ini dan segera mengandangkan hewan ternak peliharaannya.

Dalam waktu dekat Pol PP akan turun melakukan sosialisasi ke kecamatan desa, dan setelah di adakan Sosialisasi bulan depan akan di lakukan penindakan bagi Jewan Ternak yang tetap berkeliaran di tempat umum dan sembarang tempat, Tutup Harry Saputra Nursin. SSTP. MAP, kasat Pol PP Bangkep.

VR. SMS Bangkep

Pos terkait