SAT RESKRIM POLRES PARIGI MOUTONG KEMBALI MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN(CURAT) DAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASRKAN LAPORAN POLISI.

MATASMS, COM. PARIGI. Hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 Lk. SYAF umur 50 tahun pekerjaan wiraswasta Alamat Desa Petapa Kec Parigi Tengah Kab Parigi Moutong telah datang ke ruang SPKT Polres Parigi Mautong melaporkan kejadian yang menimpa dirinya berdasrkan

Laporan Polisi nomor : LP-B/ 69 /VIII/2024/SPKT/RES PRIMO/ POLDA SULTENG tanggal 29 AGUSTUS 2024

korban melaporkan bawah telah mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 8.000.000” ( Delapan Juta Rupiah) Akibat dari pencurian.

Dari Laporan Polisi tersebut Kasat Reskrim AKP ANANG MUSTAQIM S.T.K.,S.IK,MH memerintahkan kepada Tim Resmob Polres Parigi Moutong untuk melakukan rangkaian penyelidikan dari hasil penyelidikan :
HARI: JUMAT
TANGGAL : 30 AGUSTUS 2024
PUKUL : 23.00 WITA
Telah mengamankan terduga pelaku pencurian di Desa Rerang Kec Sabang Kab Donggala

Dari hasil penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku Tim Resmob Polres Parigi Moutong juga mengamankan barang-barang yang di duga berkaitan dengan perbuatan terduga pelaku yaitu:

➡️ 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam
➡️ 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih
➡️ 1 ( satu ) buah obeng min

Dari hasil introgasi awal Tim Resmob Parigi Moutong ,bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan pencurian di beberapa tempat di Kab.Parigi Moutong, adapun lokasi terduga melakukan pencurian dan Pengelapan :

📍 Desa Pangi Kec Parigi Utara Kab Parigi Moutong => 2 TKP ( PENCURIAN PEMBERATAN )

📍Desa Petapa Kec Parigi Tengah Kab Parigi Moutong => 1 TKP ( PENGGELAPAN MOTOR)

📍Kel Kampal Kec Parigi Kab Parigi Moutong => 1 TKP ( PENGGELAPAN MOTOR )

📍Desa Sinei Kec Tinombo Selatan Kab Parigi Moutong => 1 TKP ( PENGGELAPAN MOTOR )

📍Desa Tolole Kec Siniu Kab Parigi MOutong => 1 TKP ( PENGGELAPAN MOTOR )

INDENTITAS TERDUGA PELAKU ADALAH

HER Alias EMAN,UNA -UNA,24 April 1979, ISLAM,KAILI , TANI,DUSUN 3 DESA PANGI KEC.PARIGI UTARA KAB.PARIGI MOUTONG

Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah Bahwasanya pelaku berpura pura meminjam motor korban setelah motor dipinjamkan oleh korban , Pelaku langsung membawa motor korban dan menjualnya ke orng lain dengan harga yang bervariasi

📝KRONOLOGIS PELAKU DIAMANKAN

Pada bulan juli 2024, wita Tim Resmob Polres Parigi Moutong melakukan serangkaian peyelidikan terkait maraknya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa wilayah kab parigi moutong . Beberapa bulan kemudian Tim Resmob mendapatkan informasi lagi terkait kasus penggelapan dengan modus pinjam motor selanjutnya Tim Resmob mengintensifkan penyelidikan terkait identitas dan keberadaan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan tersebut. Dan setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari , pada hari ini Tim Resmob Polres Parigi Moutong berhasil menangkap Tersangka di Desa Rerang Kec Sabang Kab Donggala

Terduga prlaku yakni HERalias EMAN berhasil ditangkap tanpa perlawan didesa Rerang kec Sabang Kab Donggala,.Saat dilakukan penangkapan tersangka ditemukan barang bukti yang terkait langsung dengn kasus pencurian dan penggelapan tersebut. berdasarkan bukti dan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya, tersangka dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut .

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Parigi Moutong terduga pelaku dan barang-barang yang di amankan sudah di amankan di polres Parigi moutong adapun Langka hukum saat ini di lakukan oleh Reskrim Parigi Moutong adalah :

  1. Mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dimako Polres parimo
  2. Mendalami pengakuan tersangka dan mengembangkan kasus untuk menemukan Tersangka lain dan barang bukti lain
  3. Melengkapi mindik
  4. Kordinasi dengn pihak berwenang terkait untuk memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan lancar

Pos terkait