Sat Reskrim Polres Bangkep Sidak Harga Sembako, Ingatkan Pedagang Tak Jual di Atas HET

Sat Reskrim Polres Bangkep Sidak Harga Sembako, Ingatkan Pedagang Tak Jual di Atas HET

MataSMScom. SALAKAN – Guna menjamin stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar sidak dan pendataan harga pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Kamis (12/3/2026). Langkah proaktif ini dilakukan oleh Unit IV Tipidter yang bersinergi dengan Dinas Perindag serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA ini merujuk pada SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Petugas menyisir sejumlah toko besar dan kios kecil, di antaranya Toko Santana, Toko Moala, dan Toko Naura, untuk mencatat fluktuasi harga komoditas penting seperti beras, cabai, bawang, hingga telur ayam.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga beras premium tercatat berada di kisaran Rp14.500 hingga Rp15.000 per kilogram, sementara beras SPHP stabil di angka Rp12.500 per kilogram. Untuk komoditas bumbu dapur, bawang merah dibanderol Rp52.000 per kilogram dan cabai merah besar mencapai Rp60.000 per kilogram. Secara umum, mayoritas harga pangan di pasar tersebut terpantau masih relatif stabil dibandingkan periode sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selain melakukan pendataan, personel di lapangan juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang. Fokus utama edukasi tersebut adalah larangan menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah inflasi daerah.
“Kami memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak di atas ketentuan HET. Selain itu, kami juga mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus Izin Usaha Perdagangan serta Izin Pengemasan Beras agar seluruh aktivitas niaga di pasar ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar AKP Nanang Afrioko dalam keterangannya.
Kegiatan pengecekan ini akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus mengawal rantai distribusi pangan agar tetap lancar dan mencegah adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas di wilayah Bangkep.

Pos terkait