Sat Reskrim Polres Banggai Gelar Perkara Terhadap 10 Laporan Polisi

Luwuk, mataSMS.com,- Satuan kerja reserse criminal (Satreskrim) Polres Banggai pada, Kamis (9/3/2023) pukul 13.00 Wita, melaksanakan gelar perkara diruangan Sat Reskrim Polres Banggai.

Kegiatan yang dipimpin oleh KBO sat reskrim IPTU. Tedy Polii, SH melakukan gelar perkara terhadap laporan polisi (LP) yang ada dijajaran Polres Banggai guna memastikan suatu perkara laporan pengaduan masyarakat dapat dinaikan tahap sidik atau tidak.

Laporan Polisi yang digelar ada 10 LP yaitu laporan tgl 25 januari 2022 ini rencananya dinaikan ketahap penyidikan, laporan pada 29/4/2022 ini belum bisa ditetapkan saksi sebagai tersangka, memaksimalkan pemeriksaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati, laporan 26/1/2023 dapat dinaikan ketahap sidik, Kasus pemalsuan surat rencananya SP3, Kasus dugaan pengrusakan rencana tindak lanjut dihentikan.

Selain itu, dugaan kasus penghinaan rencana tindak lanjut dapat kepenyidikan/tipiring, kasus dugaan penipuan rencana terlapor ditetapkan tersangka dan kasus penipuan tgl 30/5/2022 rencana terlapor ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara.

Gelar perkara dihadiri juga para kanit reskrim, kasikum, Kasi Propam, dan personil sat reskrim sebagai pemateri yakni Aiptu Hamid Ibrahim, Brigpol Evander Kewas, SH, Bripka Masri Rumbai, SH, Bripka Indra Setiawan, SH, Bripka Budhi Yasa, SH, dan Bripka Fendik Atmaja, SH.

โ€œKesepuluh laporan polisi sesuai rencana tindak lanjut akan segera ditindak lanjuti,โ€ sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy. (***)

Pos terkait