Resmob Palu Ringkus Bayang-Bayang Residivis Curanmor
MATASMS, COM. Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali menorehkan keberhasilan dalam menyingkap jejak kejahatan jalanan. Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial I, warga Jl. Anoa 1, Tatura Utara, Palu Selatan, akhirnya ditangkap setelah buronannya menebar keresahan di Kota Palu.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WITA di Jl. Manimbaya, Lorong Skater, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti SPKT Polsek Palu Selatan, hingga penyelidikan mengerucut pada nama Ical alias Habiba.
Tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, S.H., bergerak cepat. Pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, informasi keberadaan pelaku di Jl. Tururuka Kota Palu segera ditindaklanjuti. Tak sampai setengah jam, tepat pukul 14.50 WITA, pelaku berhasil diamankan. Dari interogasi awal, ia mengakui perbuatannya, dan polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah muda.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi di balik bayang-bayang kota.
“Polresta Palu tidak akan kompromi terhadap pelaku curanmor. Langkah tegas sesuai hukum adalah harga mati demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memberikan penghargaan atas dedikasi tim di lapangan.
“Keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen Polresta Palu dalam memberantas kejahatan jalanan. Semoga masyarakat semakin percaya dan bersama-sama menjaga keamanan kota ini,” pungkasnya.
Kini, sang residivis kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut bermain dalam aksi curanmor di Palu.