RAIBNYA Dana Desa Bukit Mulya Kecamatan Luwuk Timur Sejumlah Rp 201.572.500 Juta (Dok. APBDESA T.A 2022).

MataSMS.com_ MN, Kepala Desa (Kades) Bukit Mulya, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terindikasi kuat melakukan tindakan yang mengara ke kasus korupsi anggaran dana desa (ADD). MN menggunakan ADD untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya fiktif, tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Dokumen APBDESA Tahun Anggaran 2022, Dimana hal tersebut terkuak pada saat rapat mendadak yang dihadiri oleh beberapa pihak termasuk Kades Bukit Mulya, BPD Desa Bukit Mulya dan beberapa perwakilan masyarakat tertentu yang merasa ada sesuatu yang ganjil dan tidak benar dimana terindikasi ada kesalahan pengelolaan keuangan Desa Bukit Mulya yang dicurigai dan berindikasi kuat hal tidak layak tersebut dilakukan oleh oknum MN Kepala Desa mereka sendiri, rapat tersebut di pimpin langsung oleh Camat Luwuk Timur Bapak Zainudin Saluki. Di Desa Bukit Mulya Kecamatan Luwuk Timur Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah. (7/04/2023).

Dalam pertemuan tersebut juga membahas beberapa hal antara lain :

  • Konfirmasi Pembuatan Peraturan Desa (Perdes)
  • Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kades tentang Anggaran 2022
  • Evaluasi dan Rancangan Pembuatan Dokumen APBDESA T.A 2023.

Namun dalam Rapat yang sedikit menegangkan tersebut, terjadi silang pendapat sebagian pihak dengan Kepala Desa Bukit Mulya, namun dengan Perbedaan Pendapat yang cukup signifikan dimana kasus ini sudah beredar kencang disebagian masyarakat, namun terjadi pro kontra yang kencang juga ditengah masyarakat Desa Bukit Mulya dengan Isu kencang yang beredar dimana Kepala Desa telah mengeluarkan atau melakukan Penarikan sejumlah Uang Milik Desa Bukit Mulya, Namun Berdasarkan apa yang tercantum dalam Dokumen APBDESA 2022 Semua Kegiatan yang tercantum didalamnya belum ada bukti Fisik berupa barang dan Hasil kegiatannya Fiktif sesuai isi yang ada dalam Dokumen ABDESA Tahun 2022.

Akhirnya Oknum Kepala MN Kepala Desa Bukit Mulya, bersedia Menandatangani Surat Pernyataan diatas Meterai Sepuluh Ribu dihadapan Camat Luwuk Timur yang juga ikut bertandan Tangan dengan beberapa pihak yang hadir Sebagai Bagian dari Peserta Rapat tersebut, Kepala Desa berjanji bertanggung jawab serta akan menyelesaikan apa yang tertuang dalam Dokumen APBDESA Bukit Mulya T.A 2022.

Masyarakat berharap agar supaya Pihak-Pihak terkait seperti Inspektorat dan Pihak Berwenang Lainnya untuk segerah melakukan upaya-upaya pencegahan yang maksimal, dimana kasus besar ini merugikan Masyarakat Desa Bukit Mulya Kecamatan Luwuk Timur, dan hal ini sangat kuat indikasinya dengan adanya pengakuan tertulis, dalam bentuk Pernyataan Kepala Desa itu Sendiri, dimana Kasus ini sangat bertentangan dan mengarah kepada pelanggaran Pidana murni dalam Kacamata Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam masalah ini juga, kelihatannya Kepala Desa Bukit Mulya telah Terindikasi Kuat Melakukan tindakan Abuse Of Power (Penyelewengan Kekuasaan atau Jabatan) yang bertengan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, antara lain Pasal 26 Ayat 4 point f dimana Kepala Desa tersebut wajib melaksanakan prinsif tata pemerintahan Desa yang Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektif dan Efisien, Bersih serta Bebas dari KOLUSI, KORUPSI dan NEPOTISME (KKN). (sms/01)

Pos terkait