PT.KLS Tanggapi Rumor Tak Bayar Tanah

mataSMS.com

Luwuk- PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menanggapi tudingan Om Burhanudin yang beredar di media sosial Facebook, Sabtu (3/8/2024).

Dalam unggahannya, ia menuding PT.KLS tak membayar tanah miliknya, yang dijadikan areal perkebunan sawit, yang terletak di Kecamatan Luwuk Timur.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT.KLS Dr. Andi Munafri, SH. MH membantah tudingan tersebut.

“Tidak benar sangkaan ataupun tuduhan di maksud. Jika masalah hukum silahkan diselesaikan secara hukum, dan masalah hukum tidak terlepas dari bukti formil dan materil,” tegasnya.

Iapun menjelaskan, status kepemilikan lahan oleh kliennya telah sesuai hukum yang berlaku, Yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan lahan.

“Permasalahan ini telah lama bergulir, Bahkan melalui RDP yang di hadiri instansi terkait, Namun telah ditegaskan pada saat itu, PT.KLS mengantongi bukti kepemilikan lahan yang diklaim tersebut,” tandasnya.

“Isu-isu semacam ini juga sering muncul mendekati Pilkada”, tambah Andi Munafri.

Terkait lahan dimaksud sambung dia, PT.KLS mengantongi Surat Pernyataan yang di tandatangani bersangkutan.

“Sangat jelas pengakuan yang disampaikan pada angka 3 dan angka 4 dalam pernyataan itu. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi, namun apabila yang bersangkutan kurang puas silahkan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Dijelaskan juga, dalam pernyataan itu PT.KLS memberikan dana berupa tali asih kepada bersangkutan, Meskipun tanah dimaksud bukan milik Om Burhanudin.

“Klien kami Ibu Sulianti Murad memberikan tali asih, karena memang kepribadiannya sangat dermawan, Namun perlu ditegaskan, tali asih bukanlah pengakuan secara hukum bahwa tanah itu hak milik Om Burhanuddin. Sebab, obyek tanah dimaksud terdapat bukti jual beli dan hak kepemilikan yang sah milik klien kami,” beber Andi Moenafri.

Iapun berharap, agar permasalahan ini di tanggapi obyektif sesuai kaidah hukum dan fakta hukum. Sehingga tidak liar, kerap dijadikan isu isu politis menjelang pilkada.

“Insha Allah PT. KLS tetap patuh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ucapnya. (**)

Pos terkait