Proses Sidang Diversi oleh Satlantas Polres Banggai yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

MATASMS, COM. BANGGAI. Kasus Kecelakaan Lalu Lintas melibatkan anak di bawah umur diselesaikan dengan cara sidang diversi oleh Satuan Lalulintas Polres Banggai, di Pos Pelayanan Lalulintas, Rabu (18/9/24) siang.

Diversi dipimpin langsung Kanit Gakkum, IPDA Annisa Zita Pratiwi Burhan, S.Tr.K dan dihadiri Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk, penyidik, Lurah Bunta I, Kades Pongian dan pihak keluarga.

Kasat Lantas Polres Banggai, AKP Arta Dwi Kusuma mengungkapkan, upaya diversi ini dilakukan untuk penyelesaian secara kekeluargaan diluar peradilan pidana.

“Jadi dilakukan pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga terlapor serta Bapas Luwuk,” ungkap Kasat.

Sebab menurutnya, upaya diversi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan Hukum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Diversi dilakukan untuk mencapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dengan tujuan utama mencapai perdamaian,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut kata AKP Arta, tercapai kesepakatan antara masing-masing pihak yang terlibat kecelakaan sehingga proses pelaksanaan Diversi dinyatakan berhasil.

“Dari hasil sidang diversi, saling memaafkan dan bersepakat menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Laka Lantas terjadi pada Sabtu, (3/8/2024) sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Bunta I, Kabupaten Banggai.

Peristiwa tersebut antara sepeda motor Yamaha Mio DN 2391 RJ yang dikendarai korban berusia 13 tahun. Saat itu korban bergerak dari arah Jembatan Bunta menuju SPBU.

Tepat di Tugu Bunta I bertabrakan dengan Suzuki Shogun SP B4593 SEG yang dikendarai remaja usia 16 tahun.

Sesaat setelah kejadian, pengendara Yamaha Mio meninggal dunia di Puskesmas Bunta.

Pos terkait