Polsek Pagimana Utamakan Restorative Justice Penganiyaan Kakak Beradik

MATASMS, COM. BANGGAI. Polsek Pagimana menyelesaikan perkara dugaan penganiyaan secara Restorative Justice, yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Poh Bripka Fadjri bersama kedua belah pihak yang bertikai.

Problem solving atau mediasi atas masalah penganiayaan antar warga Desa Lamo Kecamatan Pagimana, Banggai bahwa dalam hal ini terjadi antara kakak beradik yakni UL (40) sang kakak dan NI (29) selaku adik.

Menurut Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH bahwa permasalahan ini terjadi pada hari Rabu (7/8/2024) sekira pukul 16.00 Wita bertempat di rumah keduanya di Desa Lamo.

Saat itu sang kakak UL meminta uang kepada adiknya NI untuk membeli kartu perdana Handphonenya. Namun hal itu tidak diindahkan oleh korban yang kemudian berujung pada percecokan (adu mulut).

โ€œKorban mengeluarkan kalimat yang membuat kakaknya tersiggung, sehingga terjadilah pemukulan tersebut,โ€ jelas Kapolsek.

Mendapat laporan, Bhabinkamtibmas langsung menggelar pertemuan di Polsek Kintom pada jam 17.00 Wita, dengan memberikan pencerahan dan melakukan mediasi terhadap kedua pihak.

โ€œAkhirnya kakak beradik yang bertikai sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama,โ€ pungkas Laata.

Pos terkait