Polsek Liang Amankan Knalpot Bogar Yang Sangat Meresahkan Warga

MATASMS, COM. BANGKEP. Guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif saat tahapan Kampanye Pemilu 2024 dan Natal 2023 serta Tahun Baru 2024, juga guna menertibkan Pengendara Kendaraan yang melanggar ketentuan perundang-undangan serta untuk menghindari adanya komplen dari masyarakat terkait adanya kebisingan akibat suara Knalpot Kendaraan Roda Dua, maka Polsek Liang Polres Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah, langsung melaksanakan langkah-langkah dan kegiatan Kepolisian, hal itu nampak terlihat pada (28 / 11 / 2023)

Kapolres Bangkep AKBP JIMMY MARTHIN SIMANJUNTAK, S.I.K melalui Kapolsek Liang IPDA MUH. RUHIL NEWTON SUGIARTO, S.H menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya bersama Personil Polsek liang pada hari Selasa 28 November 2023 telah melaksanakan kegiatan Kepolisian berupa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan Knalpot Racing / Bogar / Brong di Pasar Liang Desa Liang Kec. Liang Kab. Bangkep. Kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan masih adanya warga masyarakat yang kurang tertib dalam berkendara, maka upaya Kepolisian terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya, dengan adanya penggunaan knalpot bogar di jalan raya tentunya hal tersebut melanggar UU LLAJ serta sangat menggangu dan meresahkan masyarakat. Sebagai aparat negara yang bertugas dan bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka pihaknya akan terus melakukan kegiatan-kegiatan Kepolisian guna menciptakan stabilitas Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Liang, ujar Kapolsek yang merupakan lokal boy tersebut.

Dalam kegiatan KRYD tersebut kami menemukan 10 (sepuluh) Unit Kendaraan Roda Dua yang menggunakan Knalpot Racing / Bogar / Brong serta kendaraanya tidak dilengkapi alat kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan standar selain itu pengendara / pemilik kendaraan tidak membawa dan juga tidak dapat menunjukkan / tidak memiliki surat-suratan baik itu SIM maupun STNK. Kesemuanya kendaraan tersebut selanjutnya di bawa dan di amankan di Mako Polsek Liang, ucap Kapolsek yang merupakan Lokal Boy tersebut.

Selanjutnya Pemilik/ Pengendara Kendaraan Roda Dua yang menggunakan Knalpot Racing / Bogar / Brong yang telah diamankan di Mako Polsek Liang diberikan teguran dan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan pengendara wajib menganti Knalpot dengan yang standar lalu menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan dan selanjutnya Kendaraan dapat di bawa pulang. “Kali ini kami berikan teguran keras buat para pelanggar namun apabila nanti kami menemukan kembali masih ada kendaraan yang saat ini diamankan, kembali dipasangi Knalpot yang tidak standar maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Kata Kapolsek termuda se jajaran Polres Bangkep tersebut.

Selain memberikan teguran kepada pengendara kendaraan yang melanggar aturan, kami juga memberikan sosialisasi kepada siswa SMKN Liang berupa memberikan informasi dan juga pencegahan terkait hal-hal diantaranya tentang tata tertib lalu lintas dan Safety Riding demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di tingkat sekolah, tentunya dalam hal berkendara kendaraan bermotor, selain itu juga agar para siswa-siswi tersebut dapat mematuhi peraturan lintas lalu lintas, untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya. Dan perlu diketahui bahwa selama Pelaksanaan KRYD, seluruh masyarakat yang ada di Pasar Liang mendukung dan memberikan apresiasi terhadap upaya Polsek Liang untuk menertibkan kendaraan dengan Knalpot Bogar / Brong / Racing guna terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat serta tidak membuat bising jalan raya, tutup Kapolsek Liang.

MB

Pos terkait