Polsek Bunta Damaikan Dua Pekerja Bangunan Terkait Pengancaman

MATASMS, COM. BANGGAI. Personil Polsek Bunta, Polres Banggai Bripka Ferdinan Moningka menerapkan restorative justice (mediasi) pada kasus dugaan pengancaman, Minggu (25/8/2024).

Korban sekaligus pelapor DI (19) warga Desa Hion telah sepakat berdamai dengan pelaku AN (27) warga Kelurahan Bunta I dan bermohon pencabutan laporan setelah keduanya dipertemukan.

Kapolsek Bunta IPTU Tamrin Luntaya mengatakan kedua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama.

Berdasarkan kronologis, kejadian bermula pada Minggu (25/8) saat korban sedang bekerja disalah satu bangunan dalam Pasar Bunta, didatangi oleh pelaku.

Terlapor datang menemui korban kemudian mengeluarkan kata – kata kasar sambil membawa sebilah parang.

“Pelaku ini mendapat teguran dari pengawas proyek. Dan ia mendapat informasi kalau pelaporlah yang sering mengadukannya,” terang Tamrin.

Karena merasa terancam, korban langsung datang melapor ke Mapolsek Bunta.

“Keduanya kemudian diundang dan diberi ruang musyawarah untuk mufakat,” kata Kapolsek.

Akhirnya, kedua pihak yang masih rekan kerja sepakat berdamai, penyelesaian kasus akhirnya dilakukan restorative justice.

Pos terkait