Polsek Balantak Serahkan Berkas Tahap II Kasus Persetubuhan Anak, Korban Hamil 7 Bulan
MataSMScom. Banggai. Penyidik Polsek Balantak Aiptu Muh. Jufri, SH, akhirnya limpahkan tersangka OS (29) warga asal Balantak, Banggai, seorang pemuda yang menyetubuhi pelajar perempuan usia 17 tahun.
Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Senin (16/3/2026) sore, dan diterima oleh JPU Azzahra Nabilan, SH,” ungkap Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii.
AKP Teddy menyebutkan bahwa selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
Diketahui Tersangka menyetubuhi korban sudah berulang kali sejak Oktober 2024 sampai dengan April 2025. Terkahir kali terjadi saat adanya acara pengucapan syukur diwilayah tersebut.
Saat itu korban diajak untuk menginap dirumah tersangka. Kemudian ia merayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat atau berpacaran. Persetubuhan ini mengakibatkan korban yang masih berstatus pelajar ini tengah hamil 7 bulan,” terangnya.
OS dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 415 huruf b KUHP UU RI nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.






