Polres Toli Toli amankan pelaku tindak pidana Penistaan agama melalui Facebook
MATASMS, COM. Polres Toli Toli amankan pelaku tindak Pidana Penistaan Agama yang di lakukan melalui percakapan di Facebook oleh Tersangka JDA alias J.
Kejadian ini berawal dari pelaku JDA alias J pada 3 Oktober 2025 Jumat Malam sekitar pukul 22.00 wita mengkonsumsi Sisa minuman Cap Tikus di dalam kamarnya.
Selanjutnga tersangka JDS alias J Mengambil 1 unit HP merek OPPO warna hitam milik Istrinya dengan Inisial ZT alias S
Berhubung istrinya sudah tertidur.
Tersangka JDS membuka Aplikasi Facebook Milik Istrinya dan melihat ada vidio mengenai Perang Palestina dan Israel.
Selanjutnya di komentari oleh tersangka JDS kepada akun FB bernama Ade Achiw yang telah berstatus awal mengenai Perang Israel dan Palestina.
Merasa tidak Terima atas Status di FB atas Nama Ade Achiw tersangka JDS Membalas berkomentar di Facebook mengarah ke komentar berbauh Sara. Keduanya saling membalas komentar.
Pada Jumat tengah malam (Sabtu Pagi 4 Oktober 2025) JDS alias J melihat Foto dan Akun FB Istrinya sudah di bagikan oleh beberapa orang dan telah memicu kemarahan di beberapa akun FB.
Mengetahui hal ini JDA alias J Menjadi panik dan gugup dan buru buru menghapus status dan komentar komentar tersebut dari akun FB Istrinya atas nama Shen Xien Asidik.
Pada Sabtu pagi kurang lebih pukul 06.14 Wita JDA bersama istrinya mengecek percakapan yang ada di FB semalam ternyata FB milik istrinya sudah tidak dapat di buka lagi. Istri JDA bertanya mengapa Akun FBnya sudah tidak dapat di buka lagi,JDA mengakui kalau tersangka telah menghapus Akun FB istrinya Karena Foto serta Gambarnya telah Viral di FB.
Selanjutnya istri JDA bertanya kenapa Foto dan akun FBnya bisa Viral, kemudian JDA menceritakan kepada istrinya kalau ada orang yang menghina Agama Kristen dan tersangka JDA alias J membalas komentar orang tersebut.Istri JDA menjadi ketakutan dan mengatakan akan memposting seolah olah HPnya telah hilang.
JDA memberitahukan Istrinya ZT alias S
Melaporkan ke kantor Polisi seakan akan HP miliknya Hilang.
Selanjutnya istri tersangka berangkat ke tempat kerjanya dan pada siang hari istri JDA berinisial ZT alias S dari tempat kerjanya langsung menuju ke polres Toli Toli untuk melaporkan telah kehilangan HP.
Saat Melapor di Polres Toli Toli perihal kehilangan HP, dia di minta membawakan mengambil Dos bekas HPnya.Istri JDA kembali ke rumahnya bermaksud untuk mengambil Dos bekas HP miliknya namun dia melihat JDA Suaminya telah di amankan oleh petugaa Kepolisian untuk di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.







