Polres Banggai Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Milik Negara Oleh Bea Cukai Luwuk

MATA SMS, COM. BANGGAI. Kapolres Banggai yang diwakili KBO Sat Reskrim Polres Banggai IPTU Teddy Polii, SH turut memusnahkan barang milik negara hasil penindakan oleh Bea dan Cukai Luwuk di Kantor Bea Cukai, Jalan Jendral A. Yani No. 140 Luwuk, Senin (11/12/2023).

Barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 124.480 batang rokok dan 3.915 gram tembakau inis (TIS) dengan nilai barang Rp. 110.583.910 serta 3,95 liter minuman beralkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara Rp. 481.500.00.

Dalam kesempatan itu KBO Sat Reskrim yang dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, Polres Banggai termasuk kedalam satgas penindakan barang kena cukai (BCK) ilegal bersama Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.

“Pemusnahan barang milik negara kena cukai illegal ini hasil penindakan dari Agustus 2021 sampai Oktober 2023,” kata IPTU Teddy.

“Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal, pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali,“ pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Banggai, Kejari Banggai, Kepala BNND Touna, Kepala BNND Bangkep, Kasat Pol PP, Dan Pos AL Luwuk, Kepala Balai POM Luwuk, Camat Luwuk, dan media cetak maupun online.

MB

Pos terkait