Polres Banggai Beri Penyuluhan Hukum SPPA ke Siswa Baru SMPN 3 Luwuk

MATASMS,COM. BANGGAI. Polres Banggai melakukan sosialisasi Sangsi Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana, Selasa (11/7/2023). Penyuluhan dilakukan di hadapan siswa baru SMP Negeri 3 Luwuk.

Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka, SH bertindak sebagai pemateri, dalam MPLS SMPN 3 Luwuk tahun 2023/2024.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini atas permintaan pihak Sekolah. Sesuai surat dari Kepsek SMP 3 Luwuk Nomor, 244/800/SMP.03/VII/2023.

Dalam paparannya, IPDA Herdi Son Tamaka menjelaskan UU No 11 tahun 2012 Tentang system peradilan pidana anak (SPPA). Ia mengungkapkan tujuan dibentuknya UU untuk melindungi hak-hak anak. Karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa anak di bawah umur tidak bisa dipidana.

โ€œAgar terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,โ€ ujarnya.

IPDA Tamaka menjelaskan juga pidana pokok bagi anak terdiri pidana peringatan, pidana syarat pembinaan diluar Lembaga, pelayanan masyarakat/pengawasan (Bapas), pelatihan kerja, pembinaan dalam Lembaga dan penjara.

Sehingga anak juga dapat dikenakan pidana. Namun UU tersebut mengatur juga Diversi/penyelesaian perkara diluar pengadilan.

โ€œMateri ini sangat perlu untuk anak seusia kalian sebagai upaya preventif agar paham hukum demi menghindari hukuman,โ€ ujarnya kepada para peserta.

Selesai kegiatan, pihak sekolah dalam hal ini kepsek sangat berterimakasih atas materi yang telah dibawakan oleh Polres Banggai kepada anak didiknya.

M basri

Pos terkait