Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Aborsi Ilegal, Begini Modusnya

MATASMS,COM. – Polisi berhasil membongkar praktek aborsi ilegal dan menetapkan 5 tersangka.

Kasus aborsi tersebut terjadi diKompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ke-5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus aborsi ini antara lain tiga perempuan dan dua laki-laki.

Adapun inisial para pelaku kasus aborsi ini yaitu S, HH, IS, EP, dan SR.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan satu orang yang menyadang tersangka inisial S sebagai tersangka utama yang melakukan praktek aborsi.

Leonardus mengungkapkan bahwa pelaku utama S dalam melakukan aborsi turut dibantu oleh tersangka HH.

“Ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga,” ungkap Leonardus Simarmata dalam keterangan yang dikutip, Minggu 21 Mei 2023.

Kemudian Kapolres Metro Jaktim Leonardus juga mengatakan bahwa tiga tersangka lainnya yaitu SR dan EP berperan menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi. Sedangkan tersangka IS menjaga dan mengawasi tempat praktik aborsi.

“Tersangka SR ini juga yang menerima pembayaran dari yang datang kesana yang akan melakukan aborsi,” ucapnya.

Lebih lanjut Leonardus menjelaskan, modus pertama pasien akan menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Pulogadung.

“Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Tapi tidak ada hubungan dengan rumah sakit itu hanya dijemput saja disitu,” ujar dia.

Leonardus melanjutkan pasien lalu dijemput menggunakan mobil di bawa ke tempat praktik.

“Sampai di tempat praktik pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan kemudian pasien dilakukan aborsi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 ayat 2 UU 36 tahun 2009, junto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 346 KUHP.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

MB.

laporan EKP.

Pos terkait