Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Pagimana Banggai

MATASMS, COM. BANGGAI. Kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah remaja terhadap seorang anak dibawah umur di Kecamatan Pagimana akhirnya dilimpahkan polisi, Rabu (3/7/2024) pagi.

Pelimpahan dilakukan usai Jaksan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

โ€œKasus ini sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka ke JPU,โ€ ungkap Kapolsek Pagimana AKP Laata.

Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di kompleks pasar ikan, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana.

Saat itu korban berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor melintas di TKP dihadang oleh dua tersangka yakni RW dan MA yang sudah menunggu korban melintas.

โ€œKedua tersangka ini menendang sepeda motor yang dipakai korban, sehingga korban terjatuh,โ€ tutur Laata.

Tak lama kemudian, ketiga tersangka lainnya yakni AP, SZ dan AM langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang dan menginjak korban secara bersama-sama.

โ€œSaat peristiwa ini terjadi, korban sempat melindungi kepalanya menggunakan kedua tangannya,โ€ jelasnya.

Usai melakukan penganniayaan ini, para tersangka langsung melarikan diri secara terpisah meninggalkan TKP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI. Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23. tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

โ€œTersangka dan korban ini merupakan warga Kecamatan Pagimana,โ€ pungkasnya.*

Pos terkait