Polisi Serahkan Tahap II Kasus Pencabulan Terhadap Tiga Bocah Kepada Jaksa Kejari Luwuk

MATASMS,COM. BANGGAI. Berkas tersangka dan barang bukti, kasus Pencabulan Terhadap Tiga Orang Anak, yang dilakukan oleh tersangka PB (42), dilimpahkan ke tahap II, oleh Kanit Reskrim Polsek Lamala Aiptu Rafles Mondow kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk.

β€œPenyerahan tahap II (Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti) oleh penyidik Polsek Lamala yang berlangsung di kantor Kejari Luwuk, pada Senin (29/05/2023) sekitar Pukul 13.30 WITA, di terima oleh JPU Kejari Luwuk Erwin Ari Nur Wahyudian, SH,”ungkap Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH.

AKP Zulfikar menjelaskan, penyerahan tahap II, tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/03/II/2023/SPKT/Sek-Lamala/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 01 Februari 2023.

β€œKetiga anak tersebut sebut saja samarannya Mawar (5), Melati (7) dan Anggrek (12),” terang Kapolsek.

Kepada tersangka di sangkakan dengan pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat 2 jo. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH mengatakan, tindakan persetubuhan dan pencabulan yang di dilakukan tersangka kepada para korban di rumah PB di Desa Bahari Makmur Kecamatan Masama, Banggai, pada Rabu, (01/02/2023).

β€œSaat itu Mawar (5) dan Melati (7) yang sedang menemani neneknya untuk urut badan, diajak tersangka ke kamar untuk nonton film yang tidak sepantasnya. Kemudian tersangka memasukan jarinya kedalam celana korban dan menggosok kemaluan mereka. Setelah selesai melakukan aksinya tersangka memberikan uang Rp 5 Ribu masing-masing kepada korban,”ucapnya.

Selanjutnya kepada korban Anggrek (12) pada tahun 2020 sekitar pukul 12.00 WITA, tersangka mengajak korban untuk menemaninya membeli minuman keras Cap Tikus. Setelah kembali, tepatnya di perkebunan warga, tersangka memperkosa korban.

β€œKasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban di Mapolsek Lamala pada Rabu (1/2/2023) pungkas Kapolsek.

MB

Pos terkait