Polisi Serahkan Berkas Tahap II Kasus Curas Handpone di Depan Untika Luwuk

Matasms,com. Banggai. Berkas perkara kasus pencurian handpone dengan kekerasan yang terjadi di depan Universitas Tompotika Luwuk, beberapa waktu yang lalu masuki tahap dua. Berkas tersangka sudah diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri Luwuk, Kamis (27/4/2023).

Tahap II merupakan penyerahan atau penghadapan terduga pelaku tindak pidana berikut barang bukti perkara yang dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy menjelaskan penyerahan terduga dan barang bukti ini dilakukan dan diterima langsung Rhenita Tuna, SH, Jaksa yang menangani perkara.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa sehingga tahap II ini kami lakukan guna pelaksanaan proses selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tahap II ini terkait kasus pencurian handpone merk Realme C15 warna biru yang dilakukan oleh terduga AH (24) warga Desa Bualemo A, Banggai, sesuai laporan polisi yang dibuat oleh Hamsida Oktaviani warga Desa Ondo-ondolu, Batui, Banggai.

“Tahap II ini mengenai kasus pencurian Hp yang dilaporkan oleh korban pada tanggal 20 Februari 2023,” ucapnya.

MB

Pos terkait