Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pagimana

MATASMS, COM. BANGGAI. Penyidik Polsek Pagimana Polres Banggai kembali melakukan tahap II, perkara kasus penganiayaan secara bersama akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Dalam pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka diterima oleh JPU Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Bambang Eko Nugroho, SH, Senin (19/8/2024) pagi.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH, membenarkan bahwa telah melakukan tahap II kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Muh. Rafli Wajah warga Desa Pisou mengalami sejumlah luka.

Dikatakan Laata, bahwa kedua tersangka CL (26) dan RS (24) warga Desa Sepa, dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 02.00 Wita di pinggir Sungai Lambangan Dusun 2 Desa Sepa, Pagimana.

Saat itu, kedua tersangka yang dalam pengaruh alcohol (mabuk) mendapati korban bersama dengan dua orang temannya sedang pesta miras.

“Tersangka CL memukul kearah wajah dan menginjak kepala korban. Sedangkan RS juga turut menginjak pungung dan memukul bibir korban hingga berdarah,” terangnya.

“Motifnya rasa dendam yang mana sebelumnya tersangka CL pernah dipukuli oleh pemuda asal Pisou,” tutup Kapolsek.

Pos terkait