Polisi Amankan Pelajar Terduga Pelaku Penganiayaan di Luwuk Utara

MATASMS, COM. BANGGAI. Kepolisian Resor Banggai mengamankan seorang pelajar pelaku penganiayaan berinisial RK (16) terhadap korban berinisial AW (20) yang terjadi di Desa Boyou, Luwuk Utara, pada Jumat (16/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan dan mengungkapkan kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Sekitar pukul 04.10 WITA/dini hari, pada saat itu korban sedang tidur didalam bengkel 2 putra, tiba-tiba datang pelaku bersama teman-temannya,” ungkapnya.

Pelaku RK tanpa bertanya langsung melakukan pemukulan terhadap korban/pelapor.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka bengkak di pipi kanan serta telinga kanan. Kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” ungkap Kasat.

Lanjut Tio, pelaku RK merupakan pelajar SMA kelas 10 warga Dusun 3 Leoknyo Kecamatan Luwuk Utara, diamankan dirumahnya pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.

“Ia diamankan berdasarkan laporan polisi korban Nomor; B/459/VIII/2024/Sulteng/Res Bgi/SPKT,” sebutnya.

Dari hasil interogasi petugas RK mengakui telah menganiaya korban dengan tangan terkepal. Dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.

Pos terkait