Polda Sulteng tahan 10 tersangka terlibat kejahatan seksual Anak dibawah umur di Kab. Parimo

Kejahatan seksual terhadap anak, Kapolda Sulteng : Ditangani secara profesional dan proporsional

MATASMS,COM. PALU, Penyidikan dugaan kejahatan seksual yang menimpa RO (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus bergulir, setelah penyidikan diambil alih Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng,

10 orang dari 11 tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Sulteng. Baru-baru ini 2 pelaku berhasil diamankan dari Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, serta yang terupdate Oknum perwira Polisi inisial MKS

β€œSaat pelaksanaan Konfrensi Pers pada Rabu (31/5/2023) di Polda Sulteng, 5 pelaku telah ditahan dan 2 orang baru saja ditangkap yaitu inisial FN (22) dan K alias DD (40)” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (6/6/2023)

β€œDua tersangka berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, keduanya adalah AA dan AH,” kata Djoko Wienartono

Djoko juga menyebut, keduanya melarikan diri setelah mengetahui lima orang ditangkap dan ditahan Polres Parigi Moutong.

β€œSementara untuk Oknum perwira Brimob, inisial MKS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng sejak Minggu (4/6/2023),” tegas Djoko.

Senada dengan Kabidhumas Polda Sulteng, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH yang memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini dengan menarik kasus kejahatan seksual ini dari Polres Parigi Moutong saat ini ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng,

β€œPolda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga melibatkan 11 pelaku,” ujar Kapolda Sulteng

Agus Nugroho juga menegaskan, pihaknya akan terbuka terhadap penanganan kasus asusila itu.

β€œTidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Profesional dan proporsional, kita proses semuanya,” tegasnya

β€œOknum anggota Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) inisial MKS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng” jelasnya

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho juga mengatakan, penetapan tersangka MKS sempat mendapatkan hambatan kurangnya alat bukti, tetapi alat bukti itu telah dianggap cukup,

Itu semua tidak terlepas dari komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kerja keras penyidik, sehingga alat bukti itu bisa kita dapatkan dan dianggap cukup menaikkan status dari saksi menjadi tersangka

β€œKita akan proses semua, kita tidak pandang bulu. Ini sudah saya buktikan. Jadi tidak ada itu, hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya

Untuk diketahui 11 orang yang telah ditetapkan tersangka kasus kejahatan seksual dengan RO (16), 10 diantaranya telah ditahan di Polda Sulteng yaitu HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, RK, AR, MT, FN, K alias DD, AA, AH dan MKS. Sedangkan AW warga Sausu Piore Kec. Sausu kab. Parigi Moutong masih buron.

M.BASRI

Pos terkait