Polda Sulteng mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan H. Boy

PALU-Setelah ditunggu sejak lama, akhirnya Polda Sulteng mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) terhadap sebuah kasus yang dilaporkan H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol periode 2007-2012, tentang tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh H. Abdullah Batalipu dan Andriwawan MS. Husen, SH, sesuai dengan surat laporan Polisi nomor: LP/B/155/V/2022/SPKT/PtersebutOLDA SULTENG, tanggal 24 Mei 2022.

Diberitahukan kepada pelapor, bahwa Polda telah melakukan serangkaian tugas penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/111/IV/2023Ditreskrimum tanggal 11 April 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/32/IV/2023 Ditreskrimum, tanggal 11 April 2023. Kemudian, Surat Ditreskrimum Polda Sulteng Nomor: BP/49/IX/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 September 2023, tentang penyerahan berkas perkara tahap satu (I). Selanjutnya Surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nomor: B-2909/P.2.4/Eoh.1/10/2023, tanggal 05Oktober 2023perihal pengembalian berkas perkara an. H. Abdullah Batalipu,S.Sos., MM, dan an. Andriwawan MS Husen, SH untuk dilengkapi (P19). Setelah itu Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/06/I/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 04 Januari 2024.

Dijelaskan di surat P2HP tersebut, yang ditandatangani PS. Kasubdit I/Kamneg AKBP Ngadimin, SH, dan mengetahuui Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak,SIK., ME pada 22 Juli 2024, penyidik telah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng berdasarkan surat pengantar berkas perkara Nomor: BP/49.a/VI/2024/Ditreskrimum, tanggal 26 Juni 2024, pemberitahuan perkembangan penyidikan selanjutnya akan diberitahukan kepada pelapor, untuk rincian selengkapnya dapat dilihat melalui situs SP2HP online : sp2hp.bareskrim.polri.go.id.

Dengan terbitnya surat ini tentu sangat memengaruhi langkah H. Abdullah Batalipu dalam menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buol.

Seperti diketahui H. Abdullah Batalipu yang akrab disapa dengan Haji Boy ini baru saja mendapatkan surat B1KWK dari Partai Demokrat.

Kita tunggu saja bagaimana perkembangan kasus hukum ini akan terjadi. Yang pasti, langkah hukum ini tidak akan ditunda lagi oleh Polda Sulteng, seperti kita menunggu kasus ini selama dua tahun penyidikannya.

Demikian press release ini kami buat dengan benar. Diharapkan media massa bisa merilisnya. Terima kasih.

Pos terkait