Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Aisyah Sulawesi Tengah digugat Peserta Penggembira Muktamar Solo

mataSMS.com Palu – Senin 24 Juli 2023 Perkara Perdata Nomor : 27/Pdt.G/2023/PN Pal yang bergulir di Persidangan Pengadilan Negeri Palu yang mana dengan Agenda Mendengarkan Kesaksian dari Para Penggugat, dalam Persidangan yang begitu hikmat dan hening dan dimulai dengan ketukan Palu Sidang Ketua Majelis membuat suasana Ruang sidang menjadi senyap seketika dan mulai kebisingan persidangan ketika kedua saksi dihadapkan dipersidangan serta ditanyai identitas para saksi yang kemudian dilanjutkan Pengucapan Sumpah Saksi.

Selanjutnya Ketua Mejelis mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat yang juga sebagai advokat yang cukup sederhana dan bertutur kata yang santun didepan persidangan begitu dengan lihai bagaikan pemain silat memulai pertanyaan dan pertanyaan terhadap kedua saksi dan saksi juga menjawab dengan baik dan benar sesuai fakta-fakta yang terurai di Gugatan Para Penggugat, advokat ini tak lain adalah Advokat Muda Dengan sapaan Akrab Bung Egar Mahesa anak Kelahiran Salule 35 tahun silam, walau persidangan begitu tegang yang disertai instruksi keberatan namun persidangan tetap berjalan maksimal dengan aman dan damai, Manan dkk selaku Kuasa Hukum Tergugat I Ully selaku Ketua Panitia Pemberangkatan Penggembira Muktamar Muhammadiyah di Solo , Tergugat II Mega selaku Bendahara dan Turut Tergugat I Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah serta Turut Tergugat II yaitu Pimpinan Aisyah Sulawesi Tengah, tuntutan Para Penggugat hanyalah meminta Sisa Uang Penggembira yang tidak dimanfaatkan Oleh Para Penggugat agar dikembalikan sejumlah Rp.38.080.000,- yang mana tidak pernah disampaikan secara transparan oleh Ully dan Mega ke Para Penggugat walau sudah dilakukan upaya-upaya mediasi namun mengalami jalan buntu, sehingga para penggugat melayangkan gugatan secara resmi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu.

Para Penggugat sebenarnya tidak tega turut menggugat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah dan Pimpinan Aisyah Sulawesi tengah jika seandainya di balasan somasi para tergugat tidak membawa-bawa nama Kedua Organisasi besar tersebut dimana para tergugat mendalilkan jika sudah mempertanggungjawabkan ke PWM dan PWA Uang Penggebira padahal sebenarnya itu tidak ada kaitan hubungannya uang peserta dan penggembira muktamar sehingga dengan rasa begitu berat para penggugat menarik PWM dan PWA sebagai Turut Tergugat agar harapan kedua organisasi besar ini menegur dan menyelesaikan permasalahan yang timbul diakibatkan oleh Ully,namun sayang seribu sayang justru kenyataanya PWM dan PWA justru memberi angin segar ke Ully untuk melakukan perlawanan dipersidangan dengan Meminta Bantuan LBH Unismuh untuk menjadi Kuasa Hukum mereka menghadapi Gugatan Para Penggugat yang tak lain adalah kader-kader mereka sendiri,inilah pemicu sumbu kemarahan para penggugat sehingga gugatan tetap dipertahankan demi sebuah kehormatan dan memberi efek jera pada oknum-oknum PWA dan PWM yang menganggap remeh hak-hak kadernya walau nilainya tak begitu besar namun bagi para penggugat uang tersebut sangat berarti karena para penggugat sebagian ngutang-ngutang demi bisa ikut sebagai Penggembira dalam acara Muktamar Muhammadiyah di Solo.

Ungkap Para Penggugat biarlah nasi menjadi bubur agar jangan ada lagi pendzoliman hak yang disepelekan oleh oknum-oknum di Tubuh Muhammadiyah Khususnya di Sulawesi Tengah, mungkin Kabupaten lain tidak keberatan karena mungkin mereka tidak mau repot tapi bagi kami dari Toli-toli kami tidak mau diam jika ada ketidak transparan dan kejujuran yang nyata didepan mata, kami berbuat agar menjadi contoh jangan terulang kembali dikemudian hari.

Dalam Persidangan juga hakim anggota sempat memerintahkan ke kuasa para tergugat agar menempuh penyelesaian baik-baik apalagi Nilanya hanya Rp.38 jutaan, pandang…

Pos terkait