Pengadilan tata usaha negara Palu, melalui majelis hakim memutuskan dan menolak eksepsi tergugat yaitu Bupati Banggai Laut dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

MATASMS, COM. Dalam hal pengangkatan beberapa Kepala Desa oleh Bupati Banggai Laut, diantaranya, Kepala Desa Minanga, Kepala Desa Mbuang-Mbuang, Kepala Desa Kaukes, Kepala Desa Kasuari, Kepala Desa Panapat, Kepala Desa Mandel, Kepala Desa Bolokut, Kepala Desa Ndindibung, Kepala Desa Bungin, Kepala Desa Nggasuang dan Kepala Desa Kokudang. Pengangkatan Kepala Desa ini mendapat gugatan dari masyarakat atas nama Sarif yang didampingi oleh beberapa advokat diantaranya Yusak Siahaya

Gugatan ini telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dengan melakukan sidang terbuka untuk umum.

Setelah melalui persidangan Majelis Hakim Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada sistem pembuktian dalam hukum acara peradilan Tata Usaha Negara yang mengarah pada pembuktian bebas yang terbatas sebagaimana terkandung di dalam ketentuan pasal 100 dan 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menggariskan ketentuan bahwa hakim menentukan apa yang harus dibuktikan/luas lingkup pembuktian, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, maka dalam memeriksa dan mengadili sengketa ini, Majelis Hakim telah mempelajari, mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Namun untuk memutus dan mengadili dalil-dalil para pihak dan sengketa in casu, Majelis Hakim hanya alat-alat bukti yang paling relevan selain dan selebihnya tetap dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.

Setelah mempelajari bukti bukti yang ada majelis hakim memutuskan dan menolak eksepsi tergugat yaitu Bupati Banggai Laut dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dengan keputusan ini majelis hakim menyatakan batal keputusan Bupati Banggai Laut Nomor : 140/511/DPMD-P3A/2023. Tentang pengangkatan Kepala Desa Minanga, Kepala Desa Mbuang-Mbuang, Kepala Desa Kaukes, Kepala Desa Kasuari, Kepala Desa Panapat, Kepala Desa Mandel, Kepala Desa Bolokut, Kepala Desa Ndindibung, Kepala Desa Bungin, Kepala Desa Nggasuang dan Kepala Desa Kokudang Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut Periode 2023-2029 tanggal 1 November 2023, sepanjang lampiran Nomor 11 pada Desa Kokudang dengan Kepala Desa definitif periode 2023-2029 atas nama Taswin.

Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Banggai Laut Nomor : 140/511/DPMD-P3A/2023 serta mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan mengenai pengangkatan penggugat sebagai Kepala Desa Kokudang Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut. Periode 2023-2029.

Dengan keputusan ini juga Majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 340.000.

Sumber. Ys

Pos terkait