Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan KPU Di Gugat M. Nasir Badaun

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan KPU Di Gugat M. Nasir Badaun

MataSMScom. Luwuk.Kuasa Hukum MUHAMAD NASIR BADAUN Resmi Mengajukan Gugatan Terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Atas Kepemilikan Dan Penguasaan Tanah Yang Diatasnya Telah Didirikan Bangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Banggai Kepulauan Sejak Tahun 2014 Silam.

Hibah Lahan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Dinilai Cacat Materil Sebab Proses Peralihan Hak Atas Kepemilikan Lahan Tersebut Bukan Berasal Dari Pemilik Yang Sah.

Hal Ini Sejalan Dengan Asas Hukum “Nemo Dat Quod Non Habet” Seseorang (Termasuk Institusi) Tidak Dapat Mengalihkan Hak Yang Tidak Dimilikinya Kepada Orang Lain.

Proses Hibah Lahan Yang Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Dinilai Melanggar Syarat Sah Hibah Dimana Salah Satu Syarat Dalam Proses Hibah Lahan Itu Disebutkan Bahwa Pemberi Hibah Haruslah Pemilik Sah Dari Benda Yang Dibahkan.

Jika Pemerintah Menghibahkan Lahan/Tanah Yang Ternyata Milik Warga/individu Yang Belum Dibebaskan Maka Hibah Tersebut Cacat Hukum.

Kita Bisa Melihat Dan Menilai Bahwa Seharusnya Lahan Yang Saat Ini Dikuasai Dan Dimiliki Oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Seharusnya Itu Dihibahkan Langsung Oleh Pemilik Yang Sah Yakni Klien MUHAMAD NASIR BADAUN.

Sekitar Tahun 2010 Silam Pemerintah Daerah Melalui Pak Camat Dan Kepala Desa Baka Saat Itu, Memang Pernah Mendatangi Klien Kami Untuk Meminta Lahan Pertanian Jagung Milik Klien Kami Guna Dijadikan Kantor PLN Cabang Salakan, Namun Klien Kami Menolak Permintaan Itu Dengan Alasan Bahwa Lahan Milik Klien Kami Tersebut Akan Dibangun Rumah Tinggal, Pada Saat Pertemuan Awal Antara Pak Camat Dan Klien Kami Tidak Terjadi Kesepakatan Dan Klien Kami MUHAMAD NASIR BADAUN Tidak Menyetujui Permintaan Pemerintah Daerah Saat Itu.

Beberapa Bulan Kemudian Pak Camat Dan Kepala Desa Baka Kembali Menemui Klien Kami Dengan Maksud Dan Tujuan Yang Sama Yakni Meminta Lahan Lokasi Tanah Pertanian Milik Klien Kami, Dengan Penawaran Jual Beli Dan Kompensasi Atau Pembebasan Lahan, Lagi Lagi Klien Kami Tidak Menyetujui Permintaan Tersebut Dengan Alasan Bahwa Lahan Lokasi Tanah Tersebut Akan Digunakan Untuk Membangun Rumah Tinggal Klien Kami, Namun Ironisnya Ditahun 2013-2015 Tiba-Tiba Saja Telah dilakan Pembangunan Dan Peresmian Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Banggai Kepulauan Tanpa Sepengetahuan Dan Persetujuan Klien Kami.

Selaku Kuasa Hukum Dari Penggugat Saya Menemukan Kejanggalan Bahkan Ada Dugaan Kesalahan Pembayaran Dalam Proses Pembebasan Lahan (Kompensasi) Atas Lahan Lokasi Tanah Pertanian Milik Klien Kami, Sebab Sampai Dengan Saat Ini Klient Kami Tidak Menerima Dana Kompensasi/Ganti Rugi Atas Pembebasan Lahan Klien Kami.

Karena Peralihan Hak Atas Lahan Yang Saat Ini Telah Dibangunkan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Cacat Hukum Dalam Proses Hibah, Sehingga AKTA HIBAH Yang Dibuat Diatas Tanah Milik Pihak Lain Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Meskipun Dibuat Dihadapan Pejabat Berwenang.

Dalam Gugatan, Kami Meminta Pengadilan Negeri Untuk Membatalkan Akta Hibah Pemerintah Daerah Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Atas Lahan Klien Kami Dan Meminta Pemulihan Hak Kebendaan Atas Tanah Klien Kami.

Sertifikat Hak Milik Bukan Merupakan Bukti Mutlak Kepemilikan Sertifikat Hanya Merupakan Alat Bukti Yang Memiliki Kekuatan Yang Diakui Oleh Negara Namun Bisa Dibatalkan Kalau Dalam Proses Penerbitannya Terdapat Kesalahan Cacat Administrasi.
Sertifikat Hak Milik Yang Terbit Atas Nama Penerima Hibah Dapat Dibatalkan Oleh Pengadilan.

Terkait Dengan Gugatan Klien Kami Sudah Teregister Dengan Nomor Perkara : 33/Pdt.G/2026/PN Lwk Dan Proses Sidang Pertamanya Dijadwalkan Pada Hari Rabu Tanggal 11 Maret 2026. Dalam Agenda Sidang Pertama Ini Merupakan Sidang Mediasi Antara Penggugat Dan Tergugat, Yakni Klien Kami Sebagai Penggugat Dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Bupati Banggai Kepulauan Sebagai Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai Kepulauan, Camat Tinangkung Sebagai Pemerintah Kecamatan, Dan Juga Kepala Desa Baka Sebagai Pemerintah Desa Yang Kesemuannya Sebagai Pihak Tergugat.

Meskipun Gugatan Kami sudah Didaftarkan, Namun Kami Selaku Kuasa Hukum Penggugat Akan Mengupayakan Penyelesaian Melalui Mediasi
Pada Sidang Pertama Yang Memang Agendanya Adalah Sidang MEDIASIA Sebelum Masuk Pada Sidang Pokok Perkara.

Pos terkait