PASLON 03 DILAPORKAN KE BAWASLU PROVINSI SULTENG OLEH TIM HUKUM ATFM.

mataSMS.com_ Banggai. Tim Hukum ATFM akan Melaporkan Tim Pasangan Calon 03 Sulianti Murad dan Syamsul Bahri Mang tentang Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM di Bawaslu Provinsi.(09/04/2025)

Tim Hukum PasLon 01 At-Fm, Suparto Bungalo Akan Melaporkan Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM diBawaslu Provinsi, Sebab dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelanggaran Administrasi TSM bahwa Pasangan Calon 03 Sulianti Murad dan Syamsul Bahri Mang, Di Duga telah melanggar Secara terstruktur , Sistematis dan Masif Dalam Pemilihan Pilkada Kabupaten Banggai

Hal ini dapat terlihat dalam Sejumlah Laporan kami tentang perbuatan Calon Dugaan Money Politics di sejumlah Desa yang terdapat di dua Wilayah Kecamatan yang berdampak PSU Kabupaten Banggai.

Bahwa perbuatan Calon yang berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya yang pada saat pemeriksaan disampaikan dengan dalil bentuk Sumbangan kepada Sejumlah Kepala Desa diwilayah Kecamatan Simpang Raya dan, kecamatan Toili , merupakan bagian dari TSM .

Bahwa apa yang dilakukan pasangan Calon secara TSM terpenuhi unsur Pasal 4 ayat 1 dan 2 Sebagaimana peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

Bahwa kecurangan yang dilakukan aparat struktural secara kolektif telah kami laporkan kepada Badan pengawas pemilihan umum kabupaten Banggai dan Prosesnya sedang berlangsung.

Bahwa unsur Pasal TSM diduga terpenuhi unsur Pasal 4 ayat 2, Poin A,B dan C. yang sebagaimana kcurangan dilakukan secara matang, tersusun dan bahkan sangat Rapi.

sebagaimana kami sampaikan Pasal yang berbunyi sangat matang dan Rapi, sebagaimana pada saat laporan kami di Bawaslu yang bersangkutan pemberi dan penerima menyampaikan berupa sumbangan dari Perusahaan tertentu, tetapi pelaksanaannya menjelang PSU dan ini menurut kami sangat terpenuhi unsur sebagaimana Dampak Pelanggaran sangat Luas diwilayah Kecamatan yang sedang berproses PSU.

“Bahwa Laporan TSM diBawaslu sedang kami buat kajiannya dan akan melaporkan secepatnya di Bawaslu Provinsi. agar Pasangan Calon tersebut segera di Diskualifikasi” Tutup Suparto Bungalo yang Juga pernah menjabat sebagai ketua Bawaslu kabupaten Banggai Laut. *

Pos terkait