OPA BAWAH 9(SEMBILAN) PAKET KRISTAL BENING DI DUGA SABU-SABU DI AMANKAN OLEH SAT NARKOBA POLRES PARIGI MOUTONG

MATASMS, COM. Kamis tanggal 19 bulan September 2024 sekitar pukul 13.00 wita Satresnarkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU NASIR MANGASENG,S.H, M.H . Polres Parigi Moutong telah melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku TP Narkotika.

Berdasarkan keterangan kasata Narkoba polres parigi Moutong IPTU NASIR MANGASENG SH.MH ,

Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga a.n Lk. DJ Alias OPA sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di rumahnya tepatnya di desa Ogolugus Kec. Ampibabo Kab. Parigi Moutong yang sangat meresahkan warga. Kasatrenarkoba kemudian Kasat memimpin tim Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada saat lK. DJ Alias Opa menjemput atau membawa narkotika jenis sabu dari Palu dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam TIM OPSNAL yang dipimpin langsung oleh KASATRESNARKOBA IPTU NASIR MANGASENG, S.H.,M.H hari kamis tgl 19 September 2024, sekitar pukul 13.00 wita di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara tim melakukan pencegatan dan mengamankan Lk. DjMARUDIN Alias OPA selanjutnya pd saat dilaksanakan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 9 sachet narkotika jenis sabu yg ditemukan didalam celana dalam Lk. Dj Alias OPA. Dan setelah melakukan intregoasi Lk. Dj Alias OPA mengakui jika dirinya mendapatkan 9 sachet narkotika jenis sabu tersebut di Kayumalue Palu.

IX. Barang Bukti Lk. Dj Alias OPA
1). 9 (sembilan) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat-+ 10.69 gram
2). 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong
3). 2 (dua) lembar tisu
4). 1 (satu) buah lilitan isolasi warna hitam
5). 1 (satu) unit hanphone
6). 1 (satu) lembar Stnk Motor Honda Fit
7). 1 (satu) unit Motor merk Honda Revo Fit warna hitam
8). Uang tunai sebedar Rp.300.000
9). 1 ( satu) lembar celana dalam

Berdasrkan keterangan kasat narkoba IPTU NASIR MANGASENG SH.MH bahwa terduga pelaku di ancam

Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Adapun identitas terduga pelaku :
Nama : DJ Alias OPA,Parangi 19-03-1958,Dusun II,Ogolugus Kec. Ampibabo kab parigi moutong

Pos terkait