MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI 54 PAKET KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU WARGA KASIMBAR DI AMANKAN SAT NARKOBA POLRES

MATASMS, COM. Pada hari selasa 06 agustus 2024 tim opsnal Satresnarkoba Polres parigi moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang a.n HA@ RI sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di desa kasimbar palapi kec kasimbar kab parigi moutong yang sudah sangat meresahkan warga.
selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada hari rabu tgl 07 agustus 2024, sekitar pukul 12.15 wita tepatnya di desa kasimbar palapi kec kasimbar TIM OPSNAL yang di pimpin langsung oleh KANIT IDIK I BRIPKA BAMS SUNIYA berhasil mengamankan Lk. HA @ RI yang sedang duduk di dalam rumahnya di desa kasimbar palapi kec kasimbar. dan dalam penangkapan tersebut tim opsnal melakukan pengeledahan badan dan rumah dari Lk. HA@RI berhasil menemukan barang bukti 54 (lima puluh) sashet narkotika jenis sabu yang di simpan dalam dompet kecil warna hitam yg di simpan di area dapur rumah milik lk. HA@ RI.
selanjutnya tim opsnal menyita dan mengamankan keseluruh barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. dan Lk. HA@ RI mengakui kesemua barang yang di sita tersebut adalah miliknya dan di saksikan oleh aparat desa.
dari hasil introgasi tim opsnal kepada Lk. HA @ RI bahwa narkotika jenis sabu trsebut di dapatkan dari lk. LALA yg berada di kel kayumalue dengan cara di antarkan langsung ke rumah lk. HA@ RI.
adapun identitas terduga pelaku
HA @ RI, Islam, Kasimbar 12 april 1983,Desa Kasimbar palapi kec kasimbar kab. Parigi moutong.

Dari penangkapan tersebut anggota sat narkoba polres Parigi Moutong mengamankan barang-barang sebagai berikut :

1.) 54 (lima puluh) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 43,96 gram
2). 1 (satu) buah timbangan digital
3). 3 (tiga) buah potongan pipet
4). 1 (satu) buah dompet warna merah muda
5). 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merek lacoste
6). 1 (satu) buah dompet sedang warna hitam
7). 18 (delapan belas) lembar palstik bening kosong kecil
8). 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong sedang
9). 1 (satu) pak plastik bening kosong
10). Uang tunai Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).

Saat ini terduga pelaku sudah di amankan di Polres Parigi Moutong guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dari keterangan kasat narkoba Polres parigi Mautong IPTU NASIR MANGASENG S.H,M.H terduga Lk.HS @IR Di acam dengan pasal
Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait