Laki-Laki Inisial MT Ditangkap Kasus Sabu Palu

Laki-Laki Inisial MT Ditangkap Kasus Sabu Palu

MataSMScom. Palu. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MT (37) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan MT. Tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,755 gram, satu buah plastik klip kosong, satu pack plastik klip kosong, satu sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba, Kompol, S.H. Usman menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palu.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” ujar Kasat Resnarkoba.

Selain itu, Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan dan laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkotika di Kota Palu,” tambahnya.

Saat ini tersangka MT diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine serta pemeriksaan saksi-saksi guna memastikan kasus ini dapat diungkap hingga ke jaringan yang lebih luas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 tentang KUHP Nasional.

Pos terkait