BUPATI BANGGAI BERHENTIKAN KETUA BPD DESA KOYOAN KEC. NAMBO, APAKAH KARENA AROGANSI KEKUASAAN ATAU AMBISI 2 PERIODE..?

mataSMS.com _Luwuk. Pemecatan Nazar sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, disinyalir bermuatan politis. Pemberhentian ini dikaitkan dengan sebuah postingan yang ia buat di media sosial Facebook pada 13 Mei 2024.

Dalam wawancara dengan Jurnalis pada Sabtu, (6/7), Nazar mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima keputusan tersebut. โ€œSetelah dua minggu saya menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Dinas PMD, tiba-tiba langsung keluar surat keputusan pemberhentian,โ€ kata Nazar.

Nazar menjelaskan kronologi kejadian yang mengarah pada pemecatannya. Menurutnya, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menuduhnya terlibat dalam aktivitas kampanye melalui media sosial. Namun, Nazar dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

โ€œSaya hanya memposting foto Ibu Anti dan Ibu Batia. Kenapa saya posting foto Ibu Batia? Karena dia masih anggota dewan dan sering membantu kami di sini,โ€ jelas Nazar.

Nazar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kampanye politik melalui media sosial.

โ€œDan Saya tidak pernah mengajak masyarakat untuk mendukung mereka,karena saya merasa berhutang budi kepada Ibu Batia. Dia sering membantu kami di sini itu tidak saya lalukan,โ€ tambahnya.

Nazar juga membantah tuduhan bahwa dirinya menghadiri proyek perbaikan jalan dengan motif politik.

โ€œSebagai Ketua BPD, adalah tanggung jawab saya untuk mengawasi pekerjaan proyek di desa ini. Tidak ada yang salah jika saya hadir di proyek perbaikan jalan,โ€ katanya.

Ia juga menyoroti perdebatan politik yang terjadi saat dirinya dipanggil oleh Camat untuk klarifikasi.

โ€œIni ada apa? Saya dihubungi oleh pihak PMD Banggai terkait postingan di Facebook,akan tetapi tapi diberitahu siapa namanya yang menghubungi dirinya.sehingga dirinyapun merasa sangat aneh,โ€ cetusnya.

Dalam postingan Facebook yang dipermasalahkan, Nazar menegaskan tidak ada unsur kampanye.

โ€œSaya hanya menulis, didik untuk tidak meninggalkan orang yang membawa kita dalam suatu kebaikan. Itu saja kalimat dalam postingan saya. Tapi, kenapa Lurah Bungin yang terang-terangan mendukung salah satu calon bupati tidak diproses? Ada apa ini?โ€ ujarnya dengan nada kesal.

Nazar sangat menyayangkan pemberhentiannya sebagai Ketua BPD Koyoan Permai dan berencana mengajukan surat ke DPRD untuk hearing kasus ini.

โ€œSaya akan masukkan surat ke DPRD pada hari Senin. Maksud saya agar masalah ini bisa dijelaskan dan di masa depan, anggota BPD di Kabupaten Banggai tidak mengalami hal yang sama,โ€ tegasnya.

Pemecatan Nazar berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/3461/DPMD tentang peresmian pemberhentian Anggota BPD Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo tertanggal 1 Juli 2024.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Nazar diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai anggota BPD, sesuai Pasal 34 ayat (2) huruf d dan e, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa. ***

Pos terkait