KUASA HUKUM AHLI WARIS UPPY SOEGHIANTO, AKAN BERTINDAK TEGAS DAN TERUKUR JIKA ADA PERBUATAN MASYARAKAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR HUKUM DAN MENGARAH KEPADA TINDAK PIDANA.

mataSMS.com

Setelah tidak ada titik temu dalam pertemuan yang dimediasi oleh pihak Pemerintah Daerah oleh Badan KESBANGPOL (Kesatuan Bangsa Dan Politik) Kabupaten Banggai yang di hadiri oleh beberapa Pihak yang terkait guna Memediasi tercapainya kesepakatan antara Kuasa Hukum Ahli Waris Uppy Soegiantho Karolina Susanti, S.H sebagai Para Pelawan dan Keluarga Haji Lakani dan Keluarga sebagai para Terlawan yang berlangsung di Kantor KESBANGPOL Kabupaten Banggai, Senin (04/03/2024).

Tujuan dari Mediasi tersebut terkait adanya tindakan Pendudukan secara sepihak Keluarga H. Lakani yang bertindak atas nama Keluarga Para Terlawan tanpa memberikan Informasi atau argumentasi hukum yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan, tindakan pendudukan sebagian warga masyarakat umum di area Pintu Masuk Kantor PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS) oleh sebagian Keluarga Terlawan tersebut adalah tindakan yang sangat berlebihan dan juga  memalukan nampak jelas raut wajah sebagian besar mereka yang tidak faham hukum hanya sekedar ikut melibatkan diri tanpa faham apa sebenarnya tindakan itu sudah benar atau salah, padahal proses hukum masih terus berjalan.

Pendudukan Ilegal tersebut, mempertontonkan sikap warga masyarakat yang tidak menghormati tahapan serta norma – norma legalitas atau proses hukum yang lagi berproses sesuai ranah dan koridor hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jelas tindakan sebagian Keluarga Penggugat tersebut nampak sangat rawan dan bisa jadi akan berpotensi Pidana atas adanya tindakan personality para pihak yang terlibat sengaja atau tidak sengaja melibatkan diri untuk menduduki Area tepat di depan Pintu Masuk Kantor PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS) dengan tiba-tiba hadir bak Roh yang gentayangan tanpa senyum dan tidak membawa hal-hal penting semacam “Salinan Putusan atau Surat Perintah Eksekusi dari Pengadilan Negri Luwuk Banggai kepada Para Pelawan

Kegiatan pendudukan tersebut sangat merugikan dan mengganggu aktifitas kerja Karyawan PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS), Oleh sebab itu Para Pelawan menyesalkan tindakan sesat dengan menggunakan cara bar-bar dan tidak beradab itu, Kami sesungguhnya akan menghormati Keputusan atau tindakan Para Terlawan yang sesuai dengan tindakan yang tidak bertentangan dengan aturan main atau regulasi dan mekanisme hukum yang masih berlaku dan berkekuatan Hukum yang SAH atas Putusan yang sudah berjalan selama ini.

oleh sebab itu menurut kami, jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka ini akan menjadi Preseden buruk di Mata Publik, Kemana Institusi Pengayom dan Pelindung Masyarakat, kami yang dirugikan dengan kegiatan Ilegal mereka berharap agar secepatnya Pihak yang berwajib atau Institusi Polri harus bersikap tegas dan adil atas kondisi yang terjadi di depan mata kita semua, dikhawatirkan masyarakat akan seenak hati menduduki Aset atau Lahan orang lain atau Pihak yang Kalah ditingkat Peradilan tertentu walaupun belum Keluar Keputusan Resminya belum Inkrah dan tetap tidak punya nurani kepedulian pada Pihak yang Kalah namun masih tetap melakukan upaya hukum lainnya yang dijamin oleh Undang – undang atau regulasi yang ada.

Bagi kami Jika ada Perintah Eksekusi atau ada Perintah Bayar, maka silahkan tunjukkan dulu kepada pihak tergugat, mana Suratnya, apa isi keputusannya, dan tidak sekedar itu saja, masih banyak lagi hal-hal tekhnis tertentu yang wajib dan harus dpenuhi, tidak boleh kita warga masyarakat secara pribadi atau kelompok hanya sekedar menafsirkan sendiri dan langsung mengambil kesimpulan atas Setiap Keputusan – keputusan atau Maksud dan tujuan yang tersirat ataupun yang tersurat dalam setiap Lembar Surat – surat Penting atas Keputusan yang di lahirkan diruang Produk Hukum yang berkaitan satu sama lainnya oleh para pihak yang berperkarah baik secara Pidana, Maupun Perdata dalam sidang Peradilan yang Istimewa dan Mulia, karena ingat sampai detik ini Negara kita masih terus menganut atau menggunakan Azas Hukum “EQUALITY BEFORE THE LAW” Asas equality before the law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, Sederhananya, equality before the law mengandung makna bahwa semua manusia tanpa terkecuali sama dan setara di hadapan hukum.

Oleh sebab itu atas beberapa pertimbangan dan kondisi terkini diatas, maka Kuasa Hukum Ahli Waris Uppy Soegiantho, Carolina Ratna Susanti, S.H telah melayangkan surat kepada Kapolres Banggai dengan No.: 33/FSP/III/2024, terkait Perihal “Permohonan Perlindungan Hukum dan Permohonan Pengamanan”.

Permohonan yang diajukan Kuasa Hukum kepada Bapak Kapolres Banggai adalah dengan Dasar dan Alasan adanya beberapa Hal Penting Antara Lain :

  • Bahwa tindakan para ahli waris H. Lakani yang telah menutup akses jalan keluar masuk PT. Banggai Sentral Sulawesi di Jl. Urip Sumoharjo No. 53, Kel. Jole, Kec. Luwuk Selatan, Kab. Banggai, sejak tanggal 24 Februari adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum dan juga mengarah kepada tindak pidana. Kami telah melaporkan tindak pidana tersebut pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 tetapi laporan kami belum diterima. Sedangkan perbuatan ahli waris H. Lakani telah menganggu dan meresahkan karyawan, kolega dan tetangga sekitarnya dan karenanya kami mohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolres Banggai terhadap perbuatan yang dilakukan oleh ahli waris Lakani tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 telah diadakan Mediasi di Kantor Kesbangpol, tetapi belum ada Keputusan / Tindakan yang dilakukan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh ahli waris Lakani tersebut, Dari pelaksanaan mediasi telah disampaikan untuk semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
  • Bahwa terhadap pagar kayu yang dibuat oleh ahli waris Lakani yang telah menghalangi akses jalan keluar masuk PT. Banggai Sentral Sulawesi, kami mohon izin untuk membongkar dan karenanya kami mohon pengamanan dari Kepolisian Resort Banggai.

“Gerakan Anak Daerah (GARDA) Babasal ”

Oleh : Team Work *107

Pos terkait