Kronologis Kepemilikan Lahan Kelompok Rusli Serikat Petani Petasia Timur Morut.

mataSMS.com_MORUT – Kronologis Penguasaan lahan 54 Hektar dalam bentuk kelompok yang dimiliki Rusli sejak tahun 1995. Dan diperkuat dengan SK Bupati tahun 2003 tentang pengolahan lahan serta telah terdaftar dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali kala itu.

Sementara itu Kepala Desa Tompira Supran Tanadi dimintai keterangannya menjelaskan bahwa, terkait asal usul pengusaan lahan masyarakat Desa Tompira diawali dengan kelompok tani Anuto Karya yang kemudian menjadi koperasi diterbitkan oleh SK Bupati tahun 2003 tersebut, dimasa Bupati pertama Andi Muhamad dengan luasan 1.327 Hektar.

” Artinya kelompok Rusli masuk dalam SK Bupati tersebut,” kata Kades Tompira

Berkaitan dengan tapal batas antara Desa Tompira dan Desa Bunta kata Kades Tompira, kesepakatan yang dilakukan pada tahun 2015 tidak bisa menjadi rujukan. Seharusnya yang menjadi landasan kesepakatan yaitu di tahun 2003 karna terdapat kesepakatan para Kepala Desa. Yang telah ada SK Bupati pertama tersebut.

Kades Tompira juga menambahkan, luasan wilayah untuk Desa Tompira yang sebelumnya 1.327 Hektar. Namun di tahun 2015 menyusut menjadi 546 Hektar. Padahal belum ada pembatalan kesepakatan tahun 2003 tersebut. Seakan-akan Desa Bunta yang menjadi penentu secara administrasi tapal batas.

Sehingga, kata Kades Tompira persoalan tapal batas itu harus clear terlebih dahulu dalam sengketa perkebunan di areal PT ANA. Apa yang diajukan Desa Bunta 282 hektar untuk pelepasan, jangan-jangan objeknya masuk dalam wilayah administrasi Desa Tompira.

” Jangan sampai ini upaya untuk mendudukan dokumen-dokumen, hanya karna menganggap masuk dalam wilayah administrasi Bunta,” ungkap Kades Tompira.

Disisi lain, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen-dokumennya ke Tim Pemerintah Provinsi. sehingga ketika di selesaikan dan ternyata masuk dalam wilayah administrasi Tompira, maka ini yang menjadi problem.

” Ini yang harus di uji dokumennya ” kata Kades Tompira. (sms01) *

Pos terkait