KPUD Banggai Gelar Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Parpol Peserta Pemilu

Luwuk, mataSMS.com,- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik perserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Rakor yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Belhotel Halimun pada Senin 26/9/2022 tersebut dibuka oleh Komisioner KPUD Banggai Bidang Teknis dan penyelenggaraan Alwin Palalo mewakili ketua KPUD, dihadiri oleh Komisioner KPU Propinsi Sulteng bidang Teknis dan penyelenggaraan Samsul Y. Gafur, Komisioner KPUD Banggai Bidang hukum dan pengawasan Supriadi Lawani, Kapolres Banggai (Diwakili), Kaban Kesbangpol Banggai (diwakili), Bawaslu, perwakilan 24 Parpol se-Kabupaten Banggai dan awak media.

Dalam sambutan pembukaannya, Alwin Palalo menyampaikan bahwa rakor kali ini menitik beratkan pada pelaksanaan tahapan pemilu sesuai Keputusan KPU RI Nomor 345 Tahun 2022 yang saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi parpol peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor 259 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta pemilu DPR dan DPRD tahun 2024.

Lanjut Alwin Palalo, diharapkan kepada semua parpol dapat memperhatikan ketentuan proses pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022.

Lebih jauh Alwin menyampaikan pula agar menyangkut persyaratan administrasi dari masing-masing parpol diharapkan agar terupdate melalui aplikasi Sipol, sehingga nantinya terjadi singkronisaai antara data pusat dan daerah dari masing-masing parpol peserta pemilu yang masuk ke KPU.

Senada dengan itu, ditempat yang sama, Komisioner KPU Propinsi Sulawesi Tengah bidang Teknis dan penyelenggaraan Samsul Y. Gafur juga menyampaikan kalau tahapan pemilu saat ini sudah masuk pada tahapan Verifikasi. Dan bagi parpol yang sudah resmi terdaftar di KPU RI saat ini tentunya sedang mengikuti tahapan Verifikasi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan verifikasi KPU Kabupaten memastikan syarat administrasi pengurus dan keanggotaan yang belum memenuhi syarat diperbaiki agar memenuhi syarat, yang TMS diperbaiki agar bisa memenuhi syarat, selain itu dipastikan data Sipol KTA dgn KTP-EL keanggotaan parpol berkesuaian.

โ€œSaat ini yang sedang dilakukan adalah Verifikasi Administrasi, selanjutnya Verifikasi Faktual kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan.
Untuk verifikasi kepengurusan itu dari pengurus DPD/DPC hingga DPP (Pusat-Red) diverifikasi KPU RI, verifikasi faktual dan keanggotaan parpol dilaksanakan oleh KPUD di masing-masing wilayah Kerja KPUDโ€, tutur Samsul.

Di akhir pembicaraan, komisioner KPU Propinsi Samsul Y. Gafur berharap dukungan penuh dari semua pihak khususnya parpol calon peserta pemilu sehingga pelaksanaan kerja KPU sesuai tahapan yang ada dapat berjalan dengan baik dan parpol yang saat ini sedang mengikuti proses tahapan pemilu akan bisa ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu tahun 2024. (red)

Pos terkait