KPU Buol Gelar Rakor Pengajuan Balon Anggota DPRD

Matasms.com.Buol – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Provinsi di Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persyaratan Administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD untuk Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 bersama pihak terkait di Aula KPU Buol, Minggu (30/4/2023).

Pengajuan balon anggota DPRD dijadwalkan pada 1-14 Mei mendatang,” kata Ketua KPU Buol.l, Almansyah, S.E.

Dikesempatan itu, Alamsyah mengatakan Rakor ini dilaksanakan merujuk kepada Peraturan KPU Nomor : 10 Tahun 2023 tentang ……………

pengajuan balon anggota DPRD Kabupaten Buol juga sudah disampaikan dan disosialisasikan baik itu secara tatap muka, media, website dan lainnya.

“Pengajuan balon anggota DPRD ini sebentar lagi dan hanya dalam waktu 14 hari,” ujarnya.

Ia juga berharap kepada semua pihak yang terkait dalam persyaratan administrasi Bacaleg anggota DPRD, untuk bisa menjadikan prioritas dalam pengurusan.

“Baik itu pengurusan KTP pada Disdukcapil, pemeriksaan kesehatan di RSUD, form berkelakuan baik dan SKCK di Polres dan persyaratan lainnya. Kami mohon untuk bisa bekerja sama dalam kelancaran dan tidak mempersulit dalam pengurusan ini,” tuturnya lagi.

Kajari Buol, Lufti Akbar, SH, MH dalam sambutannya mengatakan merujuk pada peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, batas kewenangan kejaksaan pasal 12 merujuk dimana mencantum suatu kewajiban melampirka surat pernyataan dari PN bagi Bacaleg yg tidak pernah menjalani pidana dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas,

Pasal 19, disebutkan Bacaleg wajib menyerahkan melalui parpol, salinan putusan PN dan surat keterangan dari kejaksaan yang menyebutkan status terpidana atau mantan terpidana.
” Semestinya kalimatnya yg lengkap karena tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik,” sebutnya.

Jadi pemahaman menyerahkan itu wajib di serahkan yg dari kejaksaan, problemnya apakah ketika bukan terpidana atau mantan terpidana bagaimana ,” ujar Kejari.

Lalu bagaimana dengan status Bacaleg yang bukan terpidana ataupun bukan mantan terpidana merujuk pasal 19, apakah harus diterbitkan surat pernyataan dari pihak kejaksaan, Kejari menyarankan agar hal tersebut di buat oleh Bacaleg melalui parpol.

Terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik menurutnya, untuk tindak pidana teroris tidak dapat dikategorikan pada tindak pidana politik demikian halnya tindak pidana kealpaan selain sebagaimana di atur KUH Pidana, Kajari juga .mengkategorikan tindak pidana kealpaan juga masuk dalam wilayah Undang undang perpajakan.

Kasat Narkoba, AKP Agung Santoso, S.H mewakili Kapolres Buol, dalam penyampaiannya menjelaskan terkait SKCK untuk Bacaleg DPRD Provinsi sesuai penyampaian mabes polri penerbitan SKCK di Polda, dan untuk SKCK Bacaleg DPRD kab/Kota di terbitkan oleh Polres atau Polresta.

Menjawab usul saran dari ketua KPU agar membuka pelayanan SKCK di hari libur, AKP agung Santoso akan menyampaikan usulan tersebut ke pimpinan.

“Kami akan Sampaikan ke pimpinan, meski saat ini pelayanan sangat padat karena bertepatan dengan pembuatan SKCK bagi calon pelamar PPPK,”ujar AKP Agung Santoso.

Terkait Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani, Sekretaris RSUD Mokoyurli Buol, mengatakan terkait pemeriksaan jasmani pihaknya tidak akan memberatkan Bacaleg.

” Pemeriksaan jasmani dapat di lakukan di puskesmas yang memiliki kelengkapan peralatan medis, namun untuk pemeriksaan narkoba sesuai Peraturan Menteri Kesehatan dilakukan di RSUD,”tuturnya.

Menyangkut pemeriksaan Kesehatan rohani, sekretaris RSUD menjelaskan hal tersebut harus dilaksanakan oleh Ahli Spesialis kejiwaan, problemnya di RSUD buol tidak tersedia tenaga ahli kejiwaan. Namun mengantisipasi, pihaknya telah mendatangkan tenaga ahli kejiwaan dari Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Tengah.

” Untuk biaya tes kejiwaan kami mengikut tarif yang berlaku di Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 310.000 setiap Bacaleg,” kata sekretaris RSUD Buol.

Ketua Bawaslu Buol, Suhardi Badolo, S.Pd, M.Pd dikesempatan itu memberikan masukan kepada pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Buol, agar betul betul merinci yang dimaksud syarat syarat jasmani demikian halnya syarat syarat sehat Rohani, hal ini dimaksudkan agar tidak keliru dalam penafsiran.

juga mengimbau untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyukseskan Pemilu 2024 ini.

“Kita tidak menginginkan terjadi hal-hal yang buruk nantinya dalam Pemilu 2024 ini. Mari bekerja sama dan berkolaborasi dalam memfasilitasi semua proses pencalonan anggota DPRD terutama saat pengajuan ini yang memerlukan banyak persyaratan administrasi,”imbuhnya.

Ia juga berharap kepada semua bacaleg melalui parpol bisa menjadi calon wakil rakyat yang sama-sama memiliki misi untuk menjadikan Kabupaten Buol menjadi lebih maju dan baik ke depannya.

Ikut hadir dalam rakor ini, sekretaris KPU Buol, Rusli, D. Ali S.Sos, M.Si, kasubag Hubmas, Hairil, S.H beserta jajaran staf, perwakilan Partai Politik dan pihak terkait lainnya.

kabiro.Buol. ( Hari Kapri )

Sumber Berita. HS.

Liputan: Husni Sese

Pos terkait