KPU Banggai Gelar Sosialisasi 3 PKPU Sekaligus, Rencana Pemetaan Dapil Tuai Apresiasi Peserta Sosialisasi

Luwuk, mataSMS.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar rapat Sosialisasi PKPU No. 6, No. 7 dan No. 8 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Swissbell, Bukit Halimun Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin 21/11/2022.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Banggai Zaidul Bahri Mokoagow menyampaikan bahwa sosialisasi kali ini membahas 3 (tiga) PKPU sekaligus, yang selanjutnya membuka rapat Sosialisasi.

Narasumber selaku pemateri berasal dari Komisioner KPU, masing-masing yang pertama Ketua Divisi perencanaan, data dan informasi Atriani yang memaparkan tentang PKPU No. 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistim informasi data pemilih. 

Dalam paparannya, Atriani menitik beratkan pada dasar hukum, yakni Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, PKPU No. 5 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 tentang tata cara kerja KPU, KPU-Propinsi dan KPU-Kabupaten/Kota, PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistim informasi data pemilih.

“Data pribadi sangat rahasia dan KPU tidak berani mengeluarkan data pribadi seseorang kepada pihak lain”, pungkas Atriani

Pemateri Kedua Ma’mur Dg. Manesa selaku Ketua Bidang Adhok memaparkan tentang PKPU No. 8 tahun 2022 tentang penataan Dapil yang menyampaikan antara lain mengenai persyaratan pada pendaftaran calon PPK, termasuk pendaftaran sekretariat PPK dan PPS.
“Petugas Sekretariat PPK bisa diisi ASN atau non ASN, khusus Sekretaris PPK dijabat oleh ASN”, tutur Makmur Manesa.

Ditambahkannya pula, untuk rekruitmen pengurus di Sekretariat PPS berasal dari pegawai yang bekerja dilingkungan pemerintah Kelurahan/Desa setempat.
Selanjutnya Komisioner KPU Ketua Bidang Teknis Alwin Palalo membawakan materi tentang PKPU No. 6 tahun 2022 tentang Daerah Pemilihan (dapil).

Materi yang satu ini sontak membuat suasana menjadi riuh karena sambutan antusias peserta yang disertai tepuk tangan menggemuruh seakan memberi gambaran suasana bahagia bercampur harapan kiranya rencana pemetaan Dapil di Banggai yang semula 4 Dapil dapat disetujui KPU RI untuk menjadi 5 Dapil.

“Untuk pemetaan Dapil, kita mengacu pada urgensi penataan dapil, yakni Adanya perubahan penduduk, adanya prinsip penataan dapil sebelumnya yang bertentangan dan adanya pemekaran wilayah”, imbuh Alwin.

Dikatakannya pula bahwa rencana pemetaan Dapil akan di bahas pada season berikutnya dalam rangka uji publik sebelum di ajukan ke KPU RI melalui KPU Propinsi.

“Pengusulan pemetaan Dapil Propinsi atau di Indonesia dibuat oleh DPR RI, beda halnya pemetaan Dapil ditingkat Kabupaten yang di buat oleh KPU Kabupaten/Kota, diusulkan ke KPU RI melalui KPU Propinsi”, papar Ketua Bidang Teknis Alwin Palalo.

Masih dari Alwin Palalo, “Dasar pengusulan pemetaan Dapil ada 4 yakni, pertama Data agregat kependudukan, 370.362 jiwa dengan kuota kursi DPRD II 35 kursi. Kedua data luas wilayah, ketiga data administrasi yang mana kab Banggai terdiri 23 kecamatan, terang Alwin yang kemudian disusul Pemateri selanjutnya yakni Supriadi Lawani, ketua Divisi bidang Hukum.

Turut Hadir dalam rapat sosialisasi tersebut Kapolres Banggai di wakili Kabagops, Dandim 1308/Lb diwakili, Kaban Kesbangpol Syaifudin Muid, Kadis Dukcapil Yori Ntoi, Kepala Kemenag Banggai (diwakili), Perwakilan dari Unismuh dan Untika, Pengurus Partai politik se-kabupaten Banggai, komisioner dan jajaran KPU Kabupaten Banggai, tokoh masyarakat (Perwakilan Bunta, Nuhon dan Simpang raya) Samsul Labukang dan perwakilan masyarakat dari Wilayah Kepala Burung Kades Sepe (yang baru terpilih pada Pilkades tahun 2022), sejumlah awak media serta undangan lainnya. (Red)

Pos terkait