Kontraktor Polisikan PPK Dinkes Banggai karena Pekerjaan Diambil Alih Pihak Lain

mataSMS.com_Luwuk.

Direktur Perusahaan CV Rill Tujuh Dua, Syahril Ambo Murung melaporkan PPK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai berinisial NAS ke Polres Banggai.

Laporan Syahril terhadap PPK Dinkes Banggai diterima Polres Banggai pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Laporannya terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang termuat dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi tertanggal 21 Juni 2024 itu, kini tengah berproses di meja penyidik Polres Banggai.

Syahril mengakui, laporan polisi ini terkait dengan pekerja konstruksi berupa Pustu di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Luwuk Timur. 

Dalam proyek dengan pagu sebesar Rp408.400.000 itu, CV Rill Tujuh Dua mengaku bukan pihak yang mengerjakan, meski perusahaannya sebagai pemenang dalam lelang.

“Seharusnya saya yang kerja karena saya yang klarifikasi di ULP Banggai,” ujar dia.

Namun, saat berjalan ternyata pekerjaan itu dikerjakan oleh pihak lain. Ia baru menyadari jika pekerjaan itu masih dikerjakan atas nama perusahaannya saat ada penarikan dari rekening perusahaan. 

“Saya pikir batal, mereka tidak kerja karena saya sempat protes ke PPK Dinkes atas nama perusahaan. Tapi ternyata tetap jalan dan ada penarikan uang dari rekening perusahaan,” katanya.

Ditanya bagaimana bisa penarikan uang dari rekening dilakukan sementara hal itu harus diketahui Direktur? Syahril pun menceritakan awal kejadiannya.

Menurutnya, awal mula perusahaannya itu memiliki pekerjaan di Dinkes Banggai dan ternyata terdapat temuan. Ia pun mengaku baru membayar sekira Rp6 juta dari total sekitar Rp40 juta. 

Nah, temuan itu kemudian dilunasi oknum di Dinkes Banggai dan meminta dirinya membawa semua dokumen perusahaan ke kantor.

“Jadi saya heran kenapa saya yang temuan tapi dorang yang bayar. Hanya karena sudah dibayar maka saya ikuti maunya karena saya juga mau dapat kerjaan berikutnya,” terang Syahril.

Syahril pun datang ke Dinkes Banggai bertemu dengan PPK Dinkes, lalu Ia memberikan seluruh dokumen perusahaan termasuk cek perusahaan sesuai permintaan. Saat itu, PPK berjanji ke depannya akan memberikan pekerjaan ke Syahril.

Ia kemudian diundang ULP Banggai untuk melakukan klarifikasi dan kemudian menang lelang. Akan tetapi berjalannya waktu, PPK mengaku pekerjaan tersebut sudah diambil orang lain.

Syahril kemudian keberatan dan protes. PPK Dinkes menjelaskan bahwa yang akan mengerjakan tetap orang lain yang memiliki pengaruh. 

Ia akhirnya memutuskan untuk bicara baik dan menyatakan siap membayar fee jika diperlukan. Tapi pekerjaan itu tak ada kejelasan. Munculnya notifikasi penarikan uang akhirnya membuat Syahril kaget. Ia merasa tidak pernah menandatangani cek keluar di saat itu.

Alhasil, dilakukanlah pengecekan ke Bank Sulteng, hingga meminta laporan keluar masuk uang dari rekening perusahaannya. Di sana tertera tiga penarikan.

Merasa keberatan, Syahril mencoba meminta kontrak kerja perusahaannya ke Dinkes, sayangnya tidak diberikan. Akhirnya, Ia menyambangi pihak asuransi jasa konstruksi. 

Di sana Ia dapati berkas itu. Tak lupa pula dikunjungi website LPSE, ternyata selain proyek Pustu ada pula dua paket proyek penunjukan di wilayah Desa Tontouan.

Merasa tak terima, Syahril kemudian melaporkan hal itu ke polisi dengan alasan pemalsuan tanda tangan. Alasannya, karena dirinya tidak pernah menandatangani kontrak yang dikeluarkan Dinkes Banggai, serta cek yang digunakan untuk menarik uang.

Sementara itu, PPK Dinkes Banggai berinisial NAS yang dilaporkan membantah tudingan dugaan pemalsuan tanda tangan yang membuatnya dipolisikan. 

Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen perusahaan, termasuk spesimen tanda tangan telah diserahkan kepadanya sebelumnya.

Dalam proses lelang, kata dia, perusahaan ini bekerja sama dengan pihak lain agar memenuhi syarat, di antaranya tenaga dan peralatan.

Terkait dokumen perusahaan itu, kata PPK Dinkes, dirinya tidak meminta tapi si pemilik yang menyerahkan langsung untuk dibantu melunasi temuan pada pekerjaan sebelumnya. 

Hal itulah yang kemudian membuat dokumennya ada padanya termasuk spesimen tanda tangan.***

Pos terkait