Ketua LSM LPDK Bangkep Minta APH Tindak Tegas Pengecer BBM sesuai aturan Hukum yang berlaku
MataSMScom. Bangkep. Ketua LSM LPDI (Lembaga Penegak Demokrasi dan Keadilan) cabang Bangkep Rupiah Badia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Banggai Kepulauan agar bertindak dan mengambil keputusan Tegas mengenai masalah BBM di Banggai Kepulauan.
LSM LPDI Bangkep melayangkan 3 surat ke Polres Bangkep, Bupati Dan Ketua DPRD Bangkep perihal Permohonan penertiban dan penghentian penjualan BBM Bersubsidi oleh pengecer.
Berdasarkan surat yang di layangkan no 09/LPDI/IV/2026 dan sebagai dasar Pelapor Yaitu Undang undang no 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Perpres no 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM harus tepat sasaran. BBM di beli dalam jumlah yang besar dan di jual kembali serta aspek Keamanan, keselamatan umum, karena menimbun BBM dalam jumlah banyak beresiko terjadinya kebakaran.
Ketua LSM LPDI Bangkep Ruspian Badia Kepada Media SMS biro Bangkep Mengatakan” Dalam suratnya telah meminta kepada Kapolres Bangkep untuk memerintahkan kepada Kasat Reskrim, kasat Polairut dan Kapolsek untuk melakukan penindakan tegas terhadap pengecer BBM Bersubsidi yang tidak memiliki Ijin usaha Niaga. ”
Lebih lanjut Rupiah menambahkan agar di lakukan Penyelidikan terhadap oknum SPBU yang melayani pembelian melalui Jergen atau kendaraan modifikasi terus menerus , serta Pendistribusian BBM tepat sasaran.
Ruspian Badia menegaskan “jika ada terdapat para pengecer yang menjual BBM bersubsidi yg mengantongi izin atau rekomendasi dari dinas terkait serta kepala desa Ruspian memintah kepada APH utk memproses sesuai hukum yg berlaku “.
UU dan peraturan pemerintah di buat utk di jalankan demi keadilan dan kepentingan rakyat .pungkas Ruspian.







