Kepala PDAM Bangkep luruskan tentang temuan BPKP Sulteng mengenai kebocoran Pajak sebesar 33 juta .

Kepala PDAM Bangkep luruskan tentang temuan BPKP Sulteng mengenai kebocoran Pajak sebesar 33 juta .

MATASMS, COM. BPKP Sulteng menemukan adanya temuan kebocoran pajak pada PDAM Bangkep sebesar Rp 33 juta hal ini di sampaikan Direktur PDAM Banggai kepulauan kepada media SMS biro Bangkep.

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangkep Syamsul Bahri Yusuf petabuga memberi contoh simple jika seandainya seseorang memikul air dari sumber mata air di jergen atau Loyang sebanyak 10 liter sesuai perjanjian dengan para pemesan air, kemudian orang tersebut berjalan naik gunung turun gunung dan air di jergen menetes bahkan tumpah sedikit demi sedikit.

Sampai di tujuan air di jergen tinggal 5 liter, si pemesan air tidak mau membayar 10 liter dan mengatakan hanya 5 liter, begitu juga dengan orang yang mengantar air pesanan tadi mengatakan bahwa dia membawa 10 liter air dari sumber air sampai di sini.

Direktur PDAM Bangkep lebih lanjut menjelaskan yang mana Pipa air yang mengalir dari sumber ada yang namanya pentil udara yang mana gunanya sangat penting karena peran pentil udara ini untuk membuang sedikit udara dan saluran air, sebab kalau tidak ada pentil udara maka pipa saluran air tersebut akan meledak.

Air yang terbuang melalui pentil udara ini selama 1×24 jam dalam sebulan sudah berapa Ton yang terbuang melalui pentil udara tersebut, ujar Syamsul Bahri.

Selanjutnya beberapa kendala kendala kecil di lapangan di antarannya kebocoran kebocoran pipa yang melewati halaman serta kebun masyarakat yang tidak mengijinkan jalur pipa untuk di tanam dalam tanah karena takut nti bocor kena cangkul mereka.

Lebih lanjut Syamsul Bahri mengatakan yang mana kebocoran kebocoran yang terjadi pada pipa yang berada di dalam tanah, kebocoran tersebut susah kami deteksi, kecuali ada tanah yang basah dan genangan air di sekitar lubang pipa.

Nah dari sejumlah kebocoran kebocoran tadi ini BPKP membebankan kepada PDAM Bangkep sebagai tagihan Pajak sebesar 33 jutaan, dan kami dari PDAM Bangkep telah mengajukan sanggahan melalui surat dengan bukti bukti serta laporan tertulis mengenai kebocoran kepada BPKP Sulteng. Kami juga akan menyurut ke kementrian PUPR dan kementrian ESDM dan gubernur untuk memintakan keringanan.

Kami mengirimkan surat ke kementrian serta BPKP menyingkapi hasil temuan pajak ini kami mengajukan bahwa keberadaan PDAM Bangkep sedang tidak sehat, hal ini di sebabkan karena harga air masih Rp.1.200 perkubikasi yang seharusnya Rp. 1.800.

Justru maunya BPKP itu harus Rp. 3.400,tetapi kami tidak mau menaikan harga itu karena melihat kondisi keadaan masyarakat di saat ini,nanti secara bertahap, kami mengacu kepada Perda dan Pergub yang mana tidak bisa melebihi 4 % dari UMP/R.

Rencananya dalam waktu dekat harga air akan di naikan dari 1200 menjadi 1800 tetapi akan di Sosialisasikan terlebih dahulu kepada bupati, Pemda, beserta semua element masyarakat, sekalipun Perdanya sudah ada.tutup Syamsul Bahri.

Pos terkait