Kepala Biro Hukum , Adiman, Bersama Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Diwakili Kabag Otda Ani Mustakim, ditugaskan Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Konsultasi atas Pengisian Penjabat Sementara


MATASMS, COM. PALU. Kepala Biro Hukum , Adiman, Bersama Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Diwakili Kabag Otda Ani Mustakim, ditugaskan Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Konsultasi atas Pengisian Penjabat Sementara Kepala Daerah Bagi Kabupaten/Kota, Karena Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Yang Menjalankan Cuti Selama Kampanye, Kepada Menteri Dalam Negeri diterima Sekretaris Jendral Kemendagri Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, Direktur Organisasi Kemasyarakat Dirjen Otda /Pj. Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, S.STP., M.Si , Selasa 24 September 2024.
Atas Hasil Diskusi/Konsultasi :
Untuk Meluruskan Informasi Dimasyarakat terhadap Pengisian Pejabat Sementara Gubernur Sulawesi Tengah Kepada Sekda Provinsi Sulawesi Tengah , Hal Tersebut Atas Permintaan Keluarga Wakil Gubernur Mamun Amir , Kepada Mendagri Langsung Dalam hal ini Keluarga Diwakili Risnandar Mahiwa, S,STP, M.Si, Agar Wagub Fokus Pemulihan Maka ditunjuk Ibu Sekda Sebagai Pejabat Sementara , Hal ini Sesuai dengan Harapan Gubernur H. Rusdy Mastura , Bahwa Dengan Menjalankan Cuti Selama Kampanye akan Melaksanakan Ketentuan Wakil Gubernur Mamun Amir , Akan diangkat Sebagai PLT , Selanjutnya Pak Mamun Amir Akan Menunjuk Ibu Sekda Dra. NOVALINA , MM, Sebagai PLH.
Tetapi adanya Permintaan Keluarga Sehingga Mendagri Langsung Menunjuk PJS. Gubernur Sulawesi Tengah Dra. Novalina, MM, Sesuai harapan Keluarga dan disetujui Gubernur Sulawesi Tengah.
Hal ini Ditegaskan Juga Oleh Risnandar Mahiwa Selaku Anak Mantu dari Bapak Wakil Gubernur Mamun Amir, Dan Bapak Sekjen Meminta agar Diberikan Penjelasan Kepada Masyarakat Sulawesi Tengah.

Kedua : Dengan adanya Surat Pengunduran 2 Pejabat Sementara Bupati , Yang sebenarnya Bukan dari Usulan Gubernur Maka Kementrian dalam Negeri akan Menyetujui dan Menyesuaikan dengan Usul Pejabat Sementara Dari Gubernur Sulawesi Tengah .
Untuk Proses Perubahan SK Mendagri akan segera dalam Proses.

Sumber Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah

Pos terkait