Kejari Banggai Resmi Menahan Mantan Kades Lobu (LU) Tersangka Korupsi APBDesa Ta. 2019-2022

Luwuk, mataSMS.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penahanan Mantan Kades inisial (LU) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 dan Tahun 2020 yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi menyampaikan, penahanan setelah dilakukan pelimpahan berkas berkara (P21) dan penyerahan barang bukti pada Selasa 6 Desember 2022, oleh penyidik ke Jaksa penutut Umum (JPU) Kejari Banggai.

“Penahanan tersangka setelah dilakukan penyerahan barang bukti penanganan perkara Desa Lobu dari penyidik ke Penuntut Umum,” kata Kasi Intel Firman Wahyudi yang di dampingi Kasi Pidsus, Ikhwal Sainul dalam konfrensi Pers yang digelar di aula Kantor Kejari Banggai Rabu (7/12).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ikhwal Sainul mengatakan, kasus korupsi yang menyeret mantan Kades Lobu inisial LU telah merugikan keuangan negara sekira Rp.300 Juta lebih. Besaran nilai kerugian setelah dilakukan audit inpektorat Banggai.

Ikhwal Sainul dalam keterangan pers menyebut tersangka LU mempunyai tupoksi antara lain memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa. Tahun 2019 ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp. 1.227.322.900,- dan pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sekitar sebesar Rp. 1.171.163.800,-

Dari penggunaan APBDesa tahun 2019 & 2020 terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka LU, yakni dugaan beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan dan ada juga pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) diantaranya : Pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Lobu, Pengadaan Wifi, Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa, dan Pekerjaan Pembuatan MCK.

Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara/Daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan (PKN) Negara Tahun 2022, yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 300.620.693,82,-

Perbuatan LU melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, tersangka mendekam di rutan Polres Banggai selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 6 – 26 Desember 2022. (***)

Pos terkait