Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Lelang Barang Rampasan Negara Berupa HP Yang Berasal Dari Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum.

MATASMS, COM. Pekalongan- Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melaksanakan lelang barang rampasan berupa HP sebanyak 6 (enam) unit, barang rampasan yang berasal dari barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pelaksanaan lelang yang digelar pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat – Kota Pekalongan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua menerangkan bahwa pelaksanaan lelang ini dilakukan penjualan secara langsung, hasil lelang penjualan langsung dari 6 (enam) unit HP barang rampasan tersebut terjual dengan nilai total sebesar Rp. 3.110.000,- (tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah), dan selanjutnya hasil lelang penjualan langsung ini langsung disetor ke kas negara melalui bendahara penerima kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Rabu (03/07/2024).

Lebih lanjut, Yasozisokhi Zebua menjelaskan saat ini Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan masih melelang barang rampasan berupa HP, sementara beberapa barang rampasan lainnya sedang proses seperti 2 (dua) unit sepeda motor masih menunggu jadwal lelang dari KPKNL Pekalongan dan barang rampasan lain berupa alat kesehatan sedang proses penaksiran harga, meski jumlah barang rampasannya sedikit dan nilai barang rampasannya tergolong kecil namun tetap dan harus segera dilelang selagi amar putusan pengadilan menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah menambahkan bahwa penanganan perkara dinyatakan selesai tidak hanya setelah terdakwanya divonis dan telah dieksekusi menjalankan pidananya, namun terkait barang bukti dalam perkara tersebut juga harus diselesaikan, tergantung amar putusan terhadap barang bukti tersebut, apakah dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dirampas untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara dengan cara melelang barang rampasan tersebut seperti yang saat ini dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Pekalongan.

Pelaksanaan lelang yang terbuka untuk umum dihadiri masyarakat di wilayah sekitar Pekalongan yang mendapat informasi lelang dari pengumuman lelang baik yang diumumkan melalui media maupun melalui medsos kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Pelaksanaan lelang dipimpin langsung oleh Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua bersama Tim lelang Ricza Rahmad Nadiansyah, Risky Karina Ermadani, dan Firda Novalia Shanastri masing masing selaku Staf PB3R Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Rudolf/Red

Pos terkait