Kasus Pencurian Hasil Bumi, Polsek Bualemo Serahkan Pemuda Asal Pagimana ke JPU

MATASMS, COM. BANGGAI. Unit Reskrim Polsek Bualemo, melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian, ke Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (27/8/24) siang.

Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/09/VI/2024/SPKT/Sek.Blmo/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 24 Juni 2024 serta Surat dari Kejari Banggai terkait pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

Penyerahan tersangka MW (20) pemuda asal Desa Lambangan Kecamatan Pagimana, Banggai ini lakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo Aipda Tandi Soro dan diterima JPU Putu, SH.

Kapolsek Bualemo AKP Haryadi mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin tanggal 24 Juni 2024, di Desa Dwi Karya Kecamatan Bualemo.

Tersangka berhasil membawa 182 kg cokleat dan 40 kg cingkeh milik korban.

“MW diamankan dirumahnya pada Selasa (25/6/2024),” terangnya.

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan aman sehat.

Pos terkait