Kapolsek Nuhon Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Cabjari Bunta

MATA SMS, COM. BANGGAI. Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kantor Kejari Banggai Cabang Bunta, Kamis (19/9/2024) pukul 10.15 Wita.

Kegiatan dihadiri pula Kapolsek Bunta IPTU Tamrin Luntaya, Kacabjari Bunta, Camat Bunta (diwakili), Camat Nuhon (diwakili), dan Danramil Bunta.

Kapolsek IPDA Andi menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Hakim dimana Jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.

Menurutnya, bukti yang dimusnahkan berupa 2 buah tas ranscell, 1 gulung tali nilon, 2 buah parang, 1 buah balok kayu ukuran 40 cm, 1 buah terpal ukuran 4X6 m, 1 buah celana jeans dan 3 buah pakaian dalam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda dan gergaji.

Lebih lanjut Kapolsek menyatakan jika pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi Pemerintah dan masyarakat.

โ€œBarang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2021,โ€ ucapnya.

Andi mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti secara terbuka, hal tersebut diyakininya menambah kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum.

Pos terkait