Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Laksanakan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian serta 15 Program Aksi Kemenimipas
MataSMScom. Palu – Selasa, 10 Maret 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian serta 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, yang memberikan penguatan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Sulawesi Tengah. Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi oleh para pejabat struktural Kantor Wilayah, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Andi Zulpikar Rasdin, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Lexie Aldrin Mangindaan, serta Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Ridwan Said.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali Yusva Aditya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Rangga Putra Yudha Asmara, serta para pejabat struktural dari Kantor Imigrasi Palu, Kantor Imigrasi Morowali, dan Kantor Imigrasi Banggai.
Dalam paparannya, Kakanwil menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di daerah, sekaligus memastikan implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 berjalan secara optimal. Program aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjalankan 8 dari 15 Program Aksi Kemenimipas, antara lain penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), penyederhanaan regulasi visa dan izin tinggal investor, penyuluhan hukum keimigrasian melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), hingga pelaksanaan kegiatan bakti sosial dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya pengendalian dan monitoring pelaksanaan program aksi melalui aplikasi STAR PROAKSI, yang memungkinkan pemantauan perkembangan program secara real time oleh pimpinan kementerian.
Dalam arahannya, Arief Hazairin Satoto mengharapkan seluruh Kepala UPT di lingkungan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah dapat segera menindaklanjuti rencana aksi yang telah ditetapkan serta memastikan pelaksanaan program berjalan secara akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap pelaksanaan Program Aksi Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan baik, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Arief.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran imigrasi di wilayah Sulawesi Tengah semakin siap dalam mengimplementasikan program strategis kementerian serta meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Laporan humas imigrasi palu







