Idul Fitri 1447H : 201 Narapidana Rutan Palu Terima Remisi Khusus Hari Raya, 4 Langsung Bebas

Idul Fitri 1447H : 201 Narapidana Rutan Palu Terima Remisi Khusus Hari Raya, 4 Langsung Bebas

MataSMScom. Palu, suasana khidmat menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu pada perayaan Idul Fitri 1447 H. Sebanyak 201 orang narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul fitri sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan mereka selama menjalani masa tahanan, 4 orang diantaranya langsung bebas, Sabtu (21/03/2026).

Acara penyerahan remisi yang berlangsung di Masjid At-Taubah Rutan Palu ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, yang saat itu dampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Yahiqqa Naufal Hudaya.

Kakanwil) Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara langsung kepada perwakilan warga binaan. Dalam arahannya, Bagus menekankan bahwa remisi ini bukanlah sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan hak yang diberikan atas pencapaian warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini adalah reward dari negara bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin memperbaiki diri. Saya berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik hingga tiba waktunya kembali ke masyarakat nanti,” ujarnya.

Dalam rangkaian acara tersebut, Kepala Rutan Palu, Fani Andika, berkesempatan membacakan sambutan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pesan menteri menyoroti pentingnya transformasi diri dan peran sistem pemasyarakatan dalam menyiapkan individu yang lebih produktif dan taat hukum.

Karutan juga menambahkan bahwa dari total warga binaan yang ada, 201 orang yang mendapatkan remisi tahun ini telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan regulasi yang berlaku, 4 orang diantara mereka pun langsung bebas berdasar perhitungan masa pidananya.

“Semua yang telah menerima remisi sudah memenuhi syarat baik secara admnistratif maupun substantif berdasarkan data dan assesment oleh petugas,” ucapnya. (Sm)

Pos terkait