DPD Partai Garuda Sulteng Buka Pendaftaran Caleg DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Gratis)

Palu, Sulawesi Tengah,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Propinsi (DPRD I) dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kota (DPRD II).


Pengumuman ini disampaikan orang nomor satu Partai Garuda Sulawesi Tengah (Sulteng) Egar Mahesa, SH, MH, C.DM kepada media ini Rabu, 28/12/2022.

Egar sapaan akrabnya menegaskan kalau Pendaftaran Caleg partai Garuda yang mengantongi Nomor Urut 11 (sebelas) tersebut tanpa dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS.

Tak hanya itu, Egar juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang bagi tokoh-tokoh Parpol atau simpatisannya yang tidak lolos verifikasi untuk menjadi Caleg Partai Garuda baik Caleg DPRD I maupun DPRD II.

Berikut petikan pengumuman yang disampaikan oleh Ketua Partai Garuda Wilayah Sulteng ;

“Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Memanggil Putra dan Putri Terbaik Sulawesi Tengah di Semua Kabupaten di wilayah Provinsi Sulteng yang Siap Maju untuk Menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Melalui Partai Garuda, Tanpa dipungut Biaya sepeserpun alias Gratis !!!!!!

Jangan lupa, kalau bukan kita siapa lagi yang akan membawa perubahan 5 tahun kedepannya ???

Salam Garuda !!!!”


Masih dari Egar, mengatakan bahwa waktu pendaftaran mulai hari ini 12/12/2022 sampai dengan 31/01/2023 dengan Syarat-syarat, sebagai berikut :

* Usia minimum, 21 tahun.
* Pendidikan Terakhir, SLTA
* Bersedia menjadi anggota Partai Garuda.
* Mengisi formulir Bacalek Partai Garuda.

Bagi yang siap bergabung dapat menghubungi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda di masing-masing Kabupaten/Kota atau menghubungi kontak Partai Garuda Sulawesi Tengah ;

Kontak person :
081245808797
087850775899

Link Pendaftaran :
http://registrasi.org/pendaftaran

Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat 17 Partai politik (Parpol) yang dianggap berhak menjadi peserta Pemilian Umum (Pemilu) tahun 2024 dan Penetapan 17 Parpol peserta pemilu tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh tahun 2024. (red)

Pos terkait